Daftar Pustaka

Jumat, 12 Oktober 2012

Ulumul Hadis Dlm Tinjaun Ontologis,Epistemlogi, dan Aksiologi.

ULUMUL HADIS
(ASPEK ONTOLOGIS, EPISTIMOLOGIS, AKSIOLOGIS)
 








Disampaikan pada seminar kelas mata kuliah

ULUMUL HADIS

Oleh:
AHIRUDDIN
NIM. 80100209010

Dosen Pemandu:
Prof. Dr. Hj. Andi Rasdiyanah
Prof. Dr. H. Ambo Asse, M. Ag

PROGRAM PASCASARJANA MAGISTER (S2)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN
MAKASSAR
2009

B A B  I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Setelah Rasullah SAW. Wafat, kaum muslimin yang usianya masih seumur jagung itu, merasa perlu menjaga kesinambungan wahyu dan kesuciannya. Suatu fakta yang menunjukkan kearah itu adalah proses transmisi dan periwayatan naskah Al-quran hingga tahap pengkodifikasiannya yang telah diperiksa dan disatukan oleh Nabi sendiri. Hafsah kemudian menyebarkannya ke Abu Bakar dan seterusnya. Kenyataan tersebut menjadi bukti yang tidak terbantahkan bahwa naskah Al-quran telah dikumpulkan dengan ekstra hati-hati sehingga keabsahan penggunaannya sebagai dasar hukum dan pedoman hidup bagi umat Islam tidak diragukan lagi.
Wacana yang sama juga terlihat dalam metodologi pengumpulan dan penulisan Hadis. Sejarah penulisan, pengumpulan dan pembukuan Hadis dan ilmu Hadis telah melewati serangkaian fase historis yang sangat panjang. Dimulai semenjak Nabi SAW, sahabat, tabi’in dan seterusnya hingga mencapai puncaknya pada kurun abad ke tiga Hijriah. Perjuangan ulama Hadis yang telah berusaha dengan keras dalam melakukan penelitian serta penyeleksian hadis betul-betul dilakukan degan sungguh-sungguh. Mereka memilah dan memilih mana hadis yang shahih, dan mana hadis yang da’if. Dari usaha-usaha mereka itu kemudian melahirkan  metode-metode yang cukup “kaya”, mulai dari metode penyusunan dalam berbagai bentuknya (musnad, sunan, jami’ dan lain-lain) hingga kepada kaidah-kaidah penelusuran hadis.  Kaidah-kaidah tersebut, kemudian berkembang menjadi suatu disiplin ilmu tersendiri  yang disebut dengan Ilmu Hadis.
Karena pembukuan hadis baru dapat dilakukan dalam rentang waktu yang cukup lama (hampir satu abad) setelah wafatnya Nabi SAW, ditambah lagi dengan kenyataan sejarah bahwa banyak hadis-hadis yang dipalsukan, maka keabsahan hadis-hadis yang beredar dikalangan kaum muslimin menjadi debatable.  meskipun mereka telah meneliti dengan seksama. Kondisi tersebut, sering dijadikan senjata oleh pihak lawan untuk mendiskreditkan hadis-hadis Nabi, dan merongrong keyakinan umat islam. Lebih-lebih lagi diketahui bahwa lingkngan Nabi SAW. sangat Miskin dari budaya baca tulis. Meskipun  mereka dikenal sebagai komunitas yang mempunyai hapalan yang kuat, namun hal itu sifatnya sangat subjektif. Oleh karena itu, mempelajari ilmu hadis  sebagai sebuah metodologi sangatlah penting bagi kaum muslimin guna menangkis segala tuduhan yang dilontarkan oleh orang-orang yang memusuhi  agama Islam dan umatnya.
B.     Rumusan Masalah.
Sebagaimana dalam uraian yang telah dikemukakan oleh penulis diatas, diperoleh permasalahan yang menjadi sentral dalam pembahasan makalah ini, yakni;
1.      Ilmu hadis dalam perspektif ontologis; memuat tentang pengertian dan perbedaan pandagan ulama tentang ilmu hadis.
2.      Ilmu hadis dalam perspekif epistimologis; memuat tentang cabang-cabang ilmu hadis dan sejarah perkembangannya.
3.      Ilmu hadis dalam perspektif aksiologis; memuat tentang mamfaat dari cabang-cabang ilmu hadis.


BAB II
PEMBAHASAN
I.       Ulumul Hadis dalam perspekti Ontologis.
A. Pengertian Ulumul Hadis.
Ulumul Hadis adalah istilah ilmu hadis didalam tradisi ulama hadis. Ulumul hadis terdiri dari dua suku kata, yaitu Ulum dan Al-hadis. Kata Ulum dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari Ilm yang berarti ilmu.[1]  Sedangkan Al-hadis menurut ulama hadis ialah;
أقوال وأفعال وأحوال النبي صلى الله عليه وسلم
“Segala perkataan, perbuatan, dan hal ihwal Nabi”.[2]
Yang dimaksud dengan hal ihwal, ialah segala yang diriwayatkan dari Nabi SAW yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaannya. Pengertian hadis ini mempunyai cakupan yang sangat luas, tidak terbatas pada apa yang disandarkan kepada Nabi saja, melainkan juga apa yang disandarkan kepada sahabat dan tabi’in.[3]   Sebagian Ulama juga berpendapat bahwa hadis  itu meliputi sabda Nabi, perbuatan, dan takrir (ketetapan) darinya. Sebagian yang lainnya berpendapat bahwa hadis itu juga meliputi perkataan, pebuatan dan takrir sahabat atau bahkan tabi’in.[4]
Dengan demikian apabila kedua kata tersebut dirangkaikan menjadi satu, diperoleh suatu pengetian bahwa Ulumul Hadis adalah suatu ilmu yang membahas tentang segala Sesuatu yang berkenaan dengan sabda Nabi, perbuatan, dan takrirnya (ketetapan). Bahkan juga perbuatan dan takrir sahabat atau bahkan tabi’in.
B. Perbedaan Pandangan Ulama Tentang Ulumul Hadis.
Kalau ditelusuri secara mendalam, tidak dijumpai pertentangan pendapat secara signifikan diantara para Ulama seputar masalah Ulumul Hadis. Baik itu Ulama Mutakaddimin, begitu juga Ulama Mutaakhirin. Ulama Mutakaddimin misalnya mengemukakan bahwa yang menjadi tema pokok dalam pembahasan Ilmu Hadis adalah kaidah-kaidah dalam mengetahui hal ihwal sanad, dan matan hadis. Sementara Ulama Mutaakhirin tidak menjadikan definisi tersebut  sebagaimana Ulama Mutakaddimin, akan tetapi hanya menjadikan sebagai bagian pengertian  salah satu cabang dari ilmu Hadis itu sendiri. Yakni Ilmu Dirayah Hadis (Ilmu Hadis Dirayah).
Seperti dikatakan oleh As-Sayuthi  bahwa para Ulama Mutaakhirin memakai definisi tersebut untuk definisi Ilmu Dirayah Hadis sebagai salah satu bagian dari Ilmu Hadis.[5]  Bagian yang lain dari ilmu ini adalah Ilmu Riwayah Hadis (Ilmu Hadis Riwayah). Kedua pembagian Ilmu Hadis tersebut sebagaimana yang dikemukakan oleh para Ulama Mutaakhirin, selanjutnya menjadi inti pembahasan makalah ini sebagai cabang dari Ilmu Hadis.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan, bahwa baik Ulama Mutakaddimin maupun Ulama Mutaakhirin sepakat berpendapat bahwa pokok bahasan dalam Ulumul Hadis, adalah seputar permasalahan tentang matan dan sanad hadis. Adapun perbedaannya tidak lain disebabkan karena dikalangan Ulama Mutaakhirin kemudian memunculkan suatu Ilmu baru yang berdiri sendiri dan mengkonsentrasikan pembahasannya terhadap suatu masalah tertentu yakni bagaimana cara menerima, menyampaikan, memindahkan (mendewankan) suatu hadis kepada orang lain. Ilmu Hadis ini kemudian dikenal dengan nama Ilmu Hadis Riwayah (Ilmu Riwayah Hadis).               
II. Ulumul Hadis Dalam Perspektif Epistimologi.
Ulumul Hadis ditinjau dari perspektif Epistimologi nya, maka pembahasannya secara garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu cabang-cabang Ilmu Hadis dan sejarah perkembangan Ilmu Hadis.
A. Cabang-cabang Ilmu Hadis.
Sebagaimana telah dikemukakan diatas, pembagian Ilmu Hadis menurut Ulama Mutaakhriin secara garis besarnya terdiri atas dua bagian yaitu Ilmu Riwayah Hadis (ilmu Hadis Riwayah) dan Ilmu Dirayah Hadis (ilmu Hadis Dirayah).
1. Ilmu Riwayah Hadis.
            Kata Riwayah secara bahasa diartikan sebagai periwayatan atau cerita. Secara terminologinya, yang dimaksud dengan Ilmu Hadis Riwayah adalah “Ilmu yang menukilkan segala yang disandarkan kepada Nabi SAW. Baik beupa perkataan, perbuatan, takrir, maupun sifatnya. Begitu juga yang menukilkan segala yang disandarkan kepada sahabat dan tabi’in”.[6]
            Defenisi tersebut mengacu kepada rumusan hadis secara luas. Sedangkan yang mengacu kepada rumusan hadis secara sempit, maka Ilmu Hadis Riwayah diartikan sebagai segala yang disandarkan kepada Nabi SAW. Semata.
            Dari definisi tersebut, dapat difahami bahwa yang menjadi objek pembahasan dari Ilmu Hadis Riwayah adalah bagaimana cara menerima, menyampaikan,dan memindahkan (mendewankan) suatau hadis kepada orang lain. Ilmu ini tidak membicarakan tentang syadz  (kejanggalan) serta illat  (kecacatan) matan hadis.[7] Demikian pula ilmu ini tidak membicarakan tentang kualitas para perawi baik dari segi keadilannya, kedabitan ataupun kepasikannya.[8]
2. Ilmu Hadis Dirayah
            Sebagian Ulama mendifinisikan Ilmu Dirayah Hadis sebagai;
“Ilmu pengetahuan untuk mengetahui hakikat periwayatan, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya serta untuk mengetahui keadaan para perawi. Baik syarat-syaratnya, macam-macam hadis yang diriwayatkan dan segala yang berkaitan dengannya”.[9]
Dari definisi ini dapat diketahui bahwa objek pembahasan Ilmu Hadis Dirayah adalah keadaan para perawi dan marwi’nya. Keadaan para perawi meliputi baik yang menyangkut pribadinya, keadaan hapalannya, maupun yang menyangkut persambungan dan terputusnya sanad. Sedang keadaan marwi yang dimaksud adalah sudut keshahihan, kedaifan serta sudut-sudut lain yang berkaitan dengan keadaan matan. Dari Ilmu Hadis Riwayah dan Dirayah ini, pada perkembangan berikutnya muncullah cabang-cabang ilmu hadis lain seperti ; Ilmu Rijalil Hadis, Ilmu Jarhi Wat Takdil, Ilmu Illail Hadis, Ilmu Nasil Wal Mansuh, Ilmu Asbabil Wurudil Hadis, Ilmu Talfikil Hadis, dan lain-lain.
a. Ilmu Rijalil Hadis
            Ilmu Rijlil Hadis adalah;
علم يبحث فيه عن رواة الحديث من الصحابة والتابعين ومن بعدهم
Artinya; Ilmu yang membahas tentang para perawi hadis, baik dari sahabat, tabi’in, maupun dari angkatan sesudahnya.[10]
Dengan mempelajari ilmu ini, kita dapat mengetahui keadaan para perawi yang menerima hadis dari Rasullah, serta keadaan para perawi yang menerima hadis dari sahabat dan seterusnya.[11] Dalam ilmu ini diterangkan sejarah ringkas dari riwayat hidup para perawi, mazhab yang dipegang oleh para perawi dan keadaan-keadaan para perawi itu dalam menerima hadis.
Kitab yang disusun dalam ilmu ini banyak ragamnya. Ada yang hanya menerangkan riwayat ringkas para sahabat, menerangkan riwayat umum para perawi-perawi, menerangkan para perawi yang dipercayai saja, menerangkan riwayat para perawi yang dianggap lemah atau mudallis atau para pemuat hadis maudu’ dan lain-lain. Diantara para Ulama yang telah menyusun  riwayat ringkas para sahabat adalah Al-Bukhari (256 H), Ibnu Abdil Barr (463 H) dengan kitabnya Al-Istiab.
Pada permulaan abad ke Tujuh Hijriah, Izuddin Ibn Atsir (630 H) mengumpulkan kitab yang telah disusun sebelum masanya dan dinamai Usdul Gabah. Pada abad ke Sembilan Hijriah, Al-Hafid Ibn Hajar menyusun sebuah kitab yang diberi nama Al-Ishabah. Kitab ini merupakan kumpulan dari kitab Al-Istiab dan Usdul Gabah dan ditambah dengan apa yang tidak terdapat dalam kedua kitab tersebut.
b. Ilmu Jarhi Wat Takdil.
Ilmu Jarhil Wat Takdil pada hakikatnya merupakan suatu bagian dari Ilmu Rijalil Hadis. Akan tetapi, karena bagian ini dipandang sebagai yang terpenting maka ilmu ini dijadikan sebagai ilmu yang berdiri sendiri. Dari penamaannya saja maka kita dapat mengetahui bahwa pembahasan dalam ilmu ini adalah meliputi   catatan yang dihadapkan pada perawi dan tentang penakdilannya serta kata-kata yang dipakainya begitu juga martabat dari kata-kata tersebut. Mempelajari ilmu ini sangatlah baik agar seseorang dapat terhindar dari riwayat-riwayat yang dianggap datangnya dari Nabi atau para sahabatnya padahal hanyalah merupakan riwayat-riwayat palsu yang sengaja dibuat oleh orang-orang yang tidak senang terhadap Nabi dan ajaran-ajarannya.
Diantara para sahabat yang menyebutkan keadaan perawi-perawi hadis adalah Ibn Abbas (68 H), Ubadah Ibn Shamit (34 H), Anas Ibn Malik (93 H), dan lain-lain. Dari kalangan berakhir masa tabi’in yaitu sekitar tahun 150 H, para ahli mulai menyebutkan keadaan-keadaan para perawi, menardil dan menajrihkan mereka. Diantara Ulama yang besar yang memberikan perhatian dalam bidang ini adalah Yahya Ibn Said Al-Khattan (189 H), Abdurrahman Ibn Mahdi (198 H), serta ulama-ulama berikutnya.
Kitab yang disusun mengenai jarah dan taqdil , ada beberapa macam. Ada yang menerangkan orang-orang yang dipercayai saja, menerangkan orang yang lemah atau menaldiskan dan ada pula yang melengkapi keduanya. Diantara kitab yang melengkapi semua itu adalah kitab Thabaqat yang disusun oleh Muhammad Ibn Saad Az-Zuhri Al-Basari (230 H).
c. Ilmu Illail Hadis.
علم يبحث فيه عن أسباب غامضة خفية قادحة فى صحة الحديث
“Yaitu ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang tersembuyi, tidak nyata yang dapat mencacatkan hadis”.[12]
Yang dimaksudkan dalam ilmu ini adalah menyambung yang mungqati, merafa’kan yang mauquf, memasukkan suatu hadis kedalam hadis yang lain, dan yang serupa dengan itu semua. Bila diketahui , maka dapat merusakkan keshahihan hadis.
            Diantara Ulama yang menulis ilmu ini ialah Ibn Mandini (234 H), Ibn Abi Hatim (327 H), kitab beliau dinamai Kitab Illail Hadis. Selain itu Ulama yang menulis kitab ini adalah Al-Imam Muslim (261 H), Ad-Daruqutni (357 H), dan Muhammad Ibn Abdillah Al-Hakim.
d. Ilmun Nasil wal Mansuh.
علم يبحث فيه عن الناسخ والمنسوخ من الأحاديث
“Ilmu yang menerangkan hadis-hadis yang sudah dimansuhkan dan yang menasihkannya”.[13]
Apabila didapati suatu hadis yang maqbul, tidak ada yang memberikan pelawanan maka hadis tersebut dinamai Muhkam. Namun jika dilawan oleh hadis yang sederajatnya, tetapi dikumpulkan dengan mudah maka hadis tersebut dinamai Mukhatakiful Hadis.
Jika tak mungkin dikumpul dan diketahui mana yang terkemudian, maka yang terkemudian dinamai Nasih dan yang terdahulu dinamai Mansuh.[14]
Banyak ahli yang menyusun kitab Nasih dan Mansuh diantaranya adalah; Ahmad Ibn Ishak Ad-Dinary (318 H), Muhammad Ibn Bahar Al-Asbahani (322 H), Ahmad ibn Muhammad An-Nahhas (338 H), Muhammad ibn Musa Al-Hazimi (584 H) menyusun kitab yang dinamai Al-Iktibar, yang kemudian diringkaskan oleh Ibn Abdil Haq (744 H).
e. Ilmu Asbabi Wurudil Hadis.
            Ilmu ini sangat pening diketahui karena dapat menolong kita dalam memahami hadis, sebagaimana ilmu Asbabu Nuzul dapat membantu kita dalam memahami Al-quran.
            Ulama yang  mula-mula menyusun kitab ini dan kitabnya ada dalam masyarakat adalah Abu Hafas Ibn Umar Muhammad ibn Raja Al-Ukhbari. Kemudian dituliskan pula oleh Ibrahim ibn Muhammad, yang terkenal dengan nama Ibnu Hamzah Al-Huzaini (1120 H), dalam kitabnya Al-Bayan Wat-Tarif dan dicetak pada tahun 1329 H.[15]
f. Ilmu Talfikil Hadis.
Ilmu Talfikil Hadis ialah suatu ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan suatu hadis yang isinya berlawanan. Ilmu ini dinamai juga Ilmu Mukhaliful Hadis. Diantara Ulama besar yang berusaha menyusun ilmu ini ialah; Al-Imam Syafi’I (204 H), Ibnu Qurtaibah (276 H), At-Tahawi (321 H), dan lain-lain. Kitabnya bernama At-Tahqiq yang kemudian disyarahkan oleh Al-Ustadz Ahmad Muhammad Syakir.
B. Sejarah Perkembangan Ilmu Hadis.
            Pada dasarnya Ulumul Hadis telah lahir sejak dimulainya periwayatan hadis didalam Islam, terutama setelah Rasulullah SAW. Wafat. Hal ini disebabkan karena Umat Islam merasa adanya kekwatiran akan hilang dan lenyapnya hadis-hadis Nabi. Para sahabat kemudian mulai  giat melakukan pencatatan dan periwayatan hadis. Mereka telah mulai mempergunakan kaidah-kaidah dan metode-metode tertentu dalam menerima hadis, namun mereka belumlah mulai menuliskan kaidah-kaidah tersebut.[16]
            Pada masa Tabi’in Ulama yang pertama kali menetapkan dasar-dasar ilmu hadis ialah Ibnu Shihab Az-Zuhri (51-124 H). Sehubungan dengan keahliannya dalam bidang hadis, dan kedudukan dirinya sebagai pengumpul hadis atas perintah resmi dari Khalifah Umar ibn Abdul Azis. Pada saat tersebut, ilmu hadis sudah mulai nampak meskipun dalam bentuk kaidah-kaidah yang simple dan sederhana. Pada perkembangan berikutnya kaidah-kaidah itu semakin dikembangkan oleh para Ulama yang muncul pada abad kedua dan ketiga Hijriah, baik yang mengkhususkan diri dalam mempelajari bidang hadis maupun dalam bidang-bidang lainnya. Dalam hal ini, dapat dilihat misalnya para Ulama dari Imam Mazhab Fiqh juga turut membicarakan dan menyusun ilmu ini (ilmu Hadis). Terlebih lagi mengalami perkembangan setelah munculnya para Ulama Mudawwin Hadis, seperti Imam Malik ibn Anas, Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Turmudzi, An-Nasa’I, dan Ibn Majah.[17]
            Dalam catatan sejarah perkembangan Ulumul Hadis diketahui, bahwa ulama yang pertama kali menyusun ilmu hadis dalam suatu disiplin ilmu secara lengkap adalah seorang Ulama Sunni bernama Al-Qodhi  Abu Muhammad Al-Hasan ibn Abdurrahman ibn Khalad ar-Ramahurmuzi (w. tahun 360 H). Kitabnya diberi nama Al-Muhaddis Al-fasil Bainal Al-Rawi Al-Wa’i. Kitab ini belum mencakup seluruh ilmu hadis, namun meskipun demikian kitab ini pada masanya merupakan kitab terlengkap yang kemudian dikembangkan oleh para Ulama berikutnya.[18]
            Pada perkembangan berikutnya disusun sebuah kitab ilmu Hadis yang bernama “Al-Kifayah fi Ilmi Ar-Riwayah” oleh Al-Khatib Al-Bagdadi Abu Bakar ibn Ahmad bin Ali (w. tahun 463 H). Kitab ini membahas tentang pedoman-pedoman dalam periwayatan hadis dengan menjelaskan prinsip-prinsip serta kaidah-kaidah dalam periwayatan hadis serta mazhab para Ulama dalam masalah yang mereka perselisihkan. Perkembangan berikutnya muncul Kitab Al-Ilm Fi Ulum Ar-Riwayah Wa As-Sima’ karya Qadi Iyad ibn Musa Al-Yahsubi (w. tahun 544 H).
            Pada permulaan abad ke-14 H, Umat Islam terbangkitkan oleh sejumlah kekwatiran yang setiap saat bisa muncul akibat persentuhan antara dunia Islam dengan dunia Timur dan Barat, bentrokan militer yang tidak manusiawi, serta kolonialisme pemikiran yang lebih jahat dan lebih bahaya. Kondisi ini, menuntut disusunya kitab-kitab yang membahas seputar informasi tersebut, guna menyanggah kesalahan-kesalahan dan kedustaan mereka. Maka tersusunlah kitab Ulumul Hadis seperti;
1.      Qawaid At-Tahdis karya Syeh Jamaluddin Al-Qasimi.
2.      Miftah As-Sunnah atau Tarikh Fanun Al-Hadis Karya Abdul Azis Al-Khuli.
3.      As-Sunnah Wa Makanatuha Fi At-Tasyri’ Al-Islami karya Dr. Mustafa As-Siba’i.
4.      Al-Hadis Wa Al- Muhaddisun karya Dr. Muhammad Abu Zahw.
5.      Al-Manhaj Al-Hadis Fi Ulum Al-Hadis karya Al-Ustadz Dr. Syekh Muhammad As-Simahi.[19]
            Dari penjelasan tersebut dapat difahami bahwa sejarah Ulumul Hadis sudah dimulai sejak zaman para sahabat, setelah Rasulullah SAW. meninggal dunia, walaupun pada masa tersebut ilmu hadis belumlah disusun dalam bentuk buku. Selanjutnya mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan zaman, sebagai bentuk penyempurnaan sekaligus jawaban atau sanggahan dari fitnah yang dilontarkan oleh orang-orang yang memusuhi Islam dan ajarannya.
III. Ulumul Hadis Dalam Perspektif Aksiologis.
            Membahas Ilmu Hadis dari pespektif aksiologisnya, tentunya kita tidak bisa lepas dan bahkan sangat erat kaitannya dengan pembahasan Ilmu Hadis Dirayah dan Ilmu Hadis Riwayah. Hal ini disebabkan karena kita ingin melihat mamfaat atau faedah dari mempelajari ilmu-ilmu tersebut. Sesuai dengan pembahasan sebelumnya, dapat kita lihat bahwa diantara faedah atau mamfaat mempelajari Ilmu-ilmu Hadis adalah;
1.      Kita dapat mengetahui pertumbuan dan perkembangan Hadis dan Ilmu  Hadis dari masa kemasa, sejak zaman Rasulullah SAW sampai sekarang.
2.      Kita dapat mengetahui tokoh-tokoh beserta usaha-usahanya yang telah mereka  lakukan dalam mengumpulkan, memelihara, dan meriwayatkan sebuah hadis.
3.      Kita dapat mengetahui kaidah-kaidah yang dipergunakan oleh para Ulama dalam mengklasifikasikan sebuah hadis.
4.      Kita dapat mengetahui istilah-istilah, nilai-nlai, dan kriteria-kriteria hadis yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam beristinbat.
5.      Kita dapat mengetahui nama-nama hadis yang maqbul (dapat diterima).
6.      Kita dapat mengetahui nama hadis yang seharusnya ditolak (mardud).       
7.      Kita dapat mengetahui nama-nama hadis yang belum dapat diterima dan belum bisa menolaknya (hadis yang seharusnya ditawakufkan) sehingga mendapat kejelasan.
8.      Kita dapat terhindar dari kebongan riwayat-riwayat yang bukan datangnya dari Nabi ataupun para sahabat. Dan masih terlalu banyak mamfaat dan faedah yang dapat kita ambil dalam mempelajari Ilmu-Ilmu Hadis.
            Dari beberapa mamfaat dan faedah yang disebutkan diatas, dapat disimpulkan bahwa mamfaat mempelajari  Ilmu Hadis Dirayah adalah untuk dapat mengetahui kualitas sebuah hadis, apakah ia Maqbul ataukah Mardud baik dilihat dari sudut sanad ataupun matannya.
            Sedangkan tujuan dan faedah mempelajari Ilmu Hadis Riwayah adalah sebagai bentuk pemeliharaan terhadap hadis Nabi SAW agar tidak lenyap atau hilang, serta terhindar dari kekeliruan dan kesalahan dalam proses periwayatan, penulisan ataupun pembukuannya. Dengan demikian , hadis-hadis Nabi SAW dapat terpelihara kemurniannya dan dapat diamalkan hukum-hukum serta tuntunan yang terkandung didalamnya. Hal ini senada dengan perintah Allah SWT agar menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai ikutan dan suri teladan dalam kehidupan ini, sebagaimana Firman Allah dalam Q.S. al-Ahzab; 21
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Artinya; Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri telada yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.[20]



B AB  III
P E N U T U P
I. Kesimpulan
            Dari beberapa pokok permasalahan yang telah diuraikan diatas, penulis menarik kesimpulan sebagai berikut;
a.       Bahwa ulumul Hadis ditinjau dari aspek ontologisnya adalah merupakan kumpulan dari beberapa ilmu-ilmu hadis yang pernah berdiri sendiri pada masa Ulama Mutakadimin, lalu kemudian dijadikan sebagai suatu disiplin ilmu pengetahuan yang disebut Ulumul Hadis.
b.      Bahwa Ulama Mutaakhirin secara umum membagi Ulumul Hadis kepada dua bagian yaitu Ilmu Dirayah Hadis (Ilmu Hadis Dirayah) dan Ilmu Riwayah Hadis (Ilmu Hadis Riwayah).
c.       Manfaat mempelajari ilmu-ilmu Hadis sangatlah banyak, diantaranya adalah menghindari adanya penukilan Hadis yang salah dari sumber pertamanya yaitu Nabi SAW. Serta bagaimana mempertahankan hadis-hadis Nabi SAW sebagai sumber hukum kedua bagi Umat Islam, dari serangan orang-orang yang tidak senang terhadap Nabi SAW. beserta ajaran-ajarannya.
II. Saran-saran
            Dengan penuh kesadaran penulis meyakini masih telalu banyak kesalahan dan kekhilafan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu penulis memohon sara dan kritikan yang sifatnya membangun guna kesempurnaan penyusunan makalah dihari-hari berikutnya.    
DAFTAR PUSTAKA
Adiwikarta, Endang Soetari, Al-Takhrij: Sebuah Metode Sebuah Hadis,. 30 April 2005
Ahmad, Muhammad., dkk, Ulumul Hadis, Cet. III; CV. Pustaka Setia: Bandung, 2004.
As-Shalih, Subhi, Membahas Ilmu-ilmu Hadis, (Cet. V; Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002.
Azami, M. M., Memahami Ilmu Hadis-Telaah Metodologi dan Literatur Hadis, (Cet. III; Jakarta: Lentera Basritama, 2003.
Khaeruman, Badri, Otentitas Hadis: Studi Kritis Atas Kajian Hadis Kontemporer, Cet. I; PT. Remaja Rosdakarya: Bandung, 2004
Ranuwijaya, Utang, Ilmu Hadis, Cet. IV; Gaya Media Pratama: Jakarta, 2001.
Salim, Amr Abdul Mun’im, Taysir Ulum Al-Hadis Lil Mubtadi’in; Mudzakkirat Ushul  Al-Hadis Lil Mubtai’in, Maktabah Ibn Taymiah: Kairo, 1997.
Suparta, Mundzier, Ilmu Hadis, Edisi 1-4., PT. Raja Grfindo Persada: Jakarta, 2006.
Yuslem, Nawir, Ulumul Hadis, PT. Mutiara Sumber Widya: Jakarta, 2001.


[1] Nawir Yuslem, Ulumul Hadis, (PT.Mutiara Sumber Widya: Jakarta, 2001), h. 1
[2] Munzier Suparta, Ilmu Hadist, (Edisi 1-4., PT. Raja Grafindo Persada; Jakarta, 2006), h.2
[3] Muhammad Ahmad dan Mudzakkir, Ulumul Hadist, ( Cet. III, CV. Pustaka Setia; Bandung, 2004), h. 12
[4]Amr Abdul Mun’im Salim, Taysir Ulum Al-Hadist Lil Mubtadi’in, Mudzakkirat, Ushul Al_Hadist Lil Mubtadi’in, (Maktabah Ibnu Taimiyah: Kairo, 1997), h. 6
[5]Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadist, (Cet. IV; Gaya Media Pratama: Jakarta, 2001), h. 74
[6] Subhi As Shalih, Membahas Ilmu-Ilmu Hadist, (Cet. V; Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002), h.41
[7] Endang Soetari Adiwikarta, Al-Takhrij: Sebuah Metode Sebuah Hadist, 30 April 2005
[8] M. M. Azami, Memahami Ilmu Hadist- Telaah Metodologi dan Literatur Hadist, (Cet.III; Jakarta: Lentera Basritama, 2003), h. 11
[9] Munzier Suparta, Op.Cit., h. 26
[10] Muhammad Ahmad- M. Mudzakkir, Op.Cit.,h. 57
[11] Ibid., h. 58
[12] Ibid., h.61
[13] Ibid., h. 62
[14] Ibid., h. 62
[15] Ibid., h.63
[16] Nawir Yuslem., Op. Cit., h. 15
[17] Utang Ranuwijaya., Op. Cit., h. 88
[18] Ibid., h. 88
[19] Muhammad Ahmad- M. Mudzakkir, Op. Cit., h. 48-49
[20] Al_Qur’an dan Terjemahannya, Al-Jumatul ‘Ali., h. 421

Tidak ada komentar: