Daftar Pustaka

Sabtu, 13 Oktober 2012

Metodologi Pemahaman Hadis



Revisi Makalah
METODOLOGI PEMAHAMAN HADIS


UIN
 






MAKALAH
Disampaikan dalam Forum Seminar Kelas
Mata Kuliah Ulumul Hadis

Oleh:
A L I Z A
NIM : 80100209016

Dosen Pemandu :
Prof. Dr. Hj. Andi Rasdiyanah
Prof. Dr. H. Ambo Asse, M.Ag


PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
MAKASSAR
2010
BAB I
PENDAHULUAN
A.          Latar Belakang
Pada dasarnya manusia adalah makhluk sempurna yang haus akan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan tidak hanya bersumber dari suatu yang sifatnya rasio atau aqli, akan tetapi juga bersifat naqli. Dalam memahami berbagai persoalan dunia maupun agama, seorang Muslim tentunya sangat tergantung pada unsur aqli dan naqli. Khusus dalam persoalan naqli ini berarti tidak terlepas dari persoalan al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber utama dalam prinsip Islam.
            Hadis atau “Sunnah”[1] adalah segala sesuatu dinisbatkan kepada Nabi Muhammad  SAW baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan atau sifat Khuluqiyyah (sifat akhlak nabi) atau Khalqiyah (sifat ciptaan atau bentuk tubuh nabi) sebelum bi’tsah (diutus menjadi rasul) atau sesudahnya.[2]
Secara epistomologi. Hadis dipandang oleh mayoritas umat Islam sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an.[3] Sebab ia merupakan bayan (penjelasan), terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih mujmal (global), ‘am (umum) dan mutlaq (tanpa batasan). Bahkan secara mandiri hadis dapat berfungsi sebagai penetap (muqarrir) suatu hukum yang belum ditetapkan oleh al-Qur’an.[4]
Hadis juga mempunyai fungsi penjelasan bagi al-Qur’an, menjelaskan yang global, mengkhususkan yang umum dan menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an.[5]
Selain itu, as-Sunnah oleh Yusuf Qardhawi, adalah penafsiran praktis terhadap al-Qur’an, implementasi realitas, dan juga implementasi ideal Islam. Pribadi nabi Muhammad SAW itu sendiri adalah merupakan penafsiran al-Qur’an dan pengejawantahan Islam.[6]
Keberadaan hadis tidak hanya telah mewarnai masyarakat dalam berbagai kehidupan, terutama dalam dunia akademisi, akan tetapi juga telah menjadi bahasan dalam kajian dan penelitian yang menarik dan tiada hentinya, termasuk pendekatan dan metodologi pemahaman hadis beserta aplikasinya.
Namun demikian, untuk memahami maksud suatu hadis secara baik terkkadang relative tidak mudah, khususnya jika kita menjumpai hadis-hadis yang tampak saling bertentangan. Terhadap hal yang demikian, biasanya para ulama hadis metode tarjih (pengunggulan) atau nasakh-mansukh (pembatalan) atau metode al-jam’u (mengkompromikan) atau tawaqquf (mendiamkan) untuk tidak mengamalkan hadis sampai ditemukan adanya keterangan.[7]
Sikap mendiamkan atau mentawaqqufkan hadis ini masih bias diberikan solusi dengan  cara memberikan takwil atau interpensi secara rasional terhadap hadis tersebut.[8]
Dalam diskursus hadis Nabi, disana ada sekian metode, teknik dan pendekatan yang dapat dilakukan sebagai upaya untuk memahami hadis-hadis Nabi yang selanjutnya akan dijadikan sebagai perangkat dalam penggunaan dan aplikasinya.

B.           Batasan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, akan diuraikan secara sederhana beberapa metodologi memahami hadits Nabi saw sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah Metode Tahlili, Muqaran, dan Maudu’i ?
2.      Bagaimanakah Teknik Interprentasi secara Tekstual, Intertekstual dan Kontekstual?
3.      Bagaimanakah Pendekatan Linguistik, Historis dan Sosiologis?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Metode Tahlili, Muqaran, dan Maudu’i
1.      Metode Tahlili
Kata tahlili berasal dari bahasa Arab, حلل- يحلل- تحليلا, yang berarti “mengurangi, menganalisis”.[9] Metode tahlili adalah metode dalam menyoroti hadits dengan memaparkan segala makna dan aspek yang terkandung di dalamnya, mencakup semua kehidupan manusia, baik aspek vertical, horizontal maupun kedalamannya. Aspek vertical meliputi dimensi zaman yang melputi kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggaal dunia bahkan sejak lahir sampai pasca kematiannya.[10]
Aspek horizontal meliputi semua dimensi kehidupan manusia, dimana petunjuk Nabi Saw (sunnah) mengatur semuanya, baik dirumah, pasar, mesjid, jalan dan tempat kerja; mengatur hubungan dengan Allah SWT. Hubungan dengan diri sendiri, hubungan dengan keluarga dan hubungan dengan orang lain, baik muslim maupun non muslim, bahkan dengan sesame manusia, hewan dan benda mati.
Adapun yang dimaksud dengan aspek kedalamannya yang berkaitan dimensi “dalam” kehidupan manusia, yang menyangkut jasad, akal dan roh meliputi sisi lahir dan bathin serta ucapan perbuatan dan niat.[11]
2.      Metode Muqaran
Untuk mengetahui ada atau tidak adanya matn lain yang memiliki topic masalah yang sama, perlu dilakukan takhrij al-hadits bi al-maudlui. Apabila ternyata ada matn lain yang bertopik sama, maka matn itu perlu diteliti sanadnya. Apabila sanadnya memenuhi syarat, maka kegiatan muqaran kandungan matn-matn tersebut dilakukan.[12]
Apabila kandungan matn yang diperbandingkan ternyata sama, maka dapatlah dikatakan bahwa kegiatan penelitian telah berakhit. Tetapi dalam praktek, kegiatan biasanya masih perlu dilanjutkan, misalnya memeriksa penjelasan masing-masing matan di berbagai kitab syarah sehingga dapat diketahui lebih jauh hal-hal penting yang berkaitan dengan matan yang diteliti, misalnya pengertian kosa kata khususnya kata-kata yang garib, pendapat ulama dan hubungannya dengan dalil-dalil yang lain.[13]
   Apabila kandungan matan yang diteliti ternyata sejalan juga dengan dalil-dalil yang kuat, maka dapatlah dinyatakan kegiatan penelitian telah selesai. Namun bila tetap saja bertentangan, maka ulama hadits sepakat bahwa hal itu harus diselesaikan sehingga hilanglah pertentangan, tetapi mereka berbeda pendapat dalam melakukan penyelesaian. Ibnu Hazm secara tegas menyatakan bahwa matan-matan hadits yang bertentangan, masing-masing hadits harus diamalkan maka perlu penggunaan metode exception.[14]
Syafi’i memberi gambaran bahwa mungkin saja matan-matan hadits yang tampak bertentangan itu mengandung petunjuk bahwa matan yang satu bersifat global (mujmal) dan yang satunya bersifat rinci (mufassar); mungkin yang satu bersifat umum (‘amm) dan yang lainnya khusus (khass); mungkin yang satu sebagai nasikh dan yang lainnya mansukh atau mungkun kedua-duanya menunjukkan boleh diamalkan.[15]
Sedangkan Ibnu hajar al-Asqalani menempuh empat tahap, yakni 1. Al-jam’u; 2. Al-nasikh wa al-mansukh; 3. Al-tarjih; 4. Al-tauqif (menuggu sampai ada dalil yang dapat menyelesaikannya atau menjernihkannya),[16]
3.      Metode Maudu’i
Untuk memhami sunnah Nabi dengan baik, kita harus menghimpun hadits-hadits yang bermakna sama. Hadits-hadits yang mutasyabih dikembalikan kepada yang muhkam, yang mutlaq dihubungkan dengan yang muqayyad, yang ‘am ditafsirkan dengan yang khash. Dengan demikian, makna yang dimaksud akan semakin jelas dan satu sama lain tidak boleh dipertentangkan.[17]
Sebagaimana disepakati, sunnah berfungsi sebagai penafsir dan penjelas Al-Qur’an. Artinya, sunnah merinci ayat-ayat yang global, menjelaskan yang masih samar, mengkhususkan yang umum dan membatasi yang mutlak. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan tersebut harus diterapkan juga dalam memahami hadits yang satu dengan yang lainnya.[18]
Contoh hadits-hadits yang menerangkan tentang memanjangkan kain dengan ancamannya yang keras, misalnya hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Dzar ra dari Nabi SAW, beliau bersabda :
عَنْ أَبِى ذَرٍّ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمَنَّانُ الَّذِى لاَ يُعْطِى شَيْئًا إِلاَّ مَنَّهُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْفَاجِرِ وَالْمُسْبِلُ إِزَارَهُ
Artinya:
            “Ada tiga golongan dimana Allah tidak akan bercakap dengan mereka pada hari kiamat. Mereka itu ialah orang yang suka member tapi suka menyebut-nyebut pemberiannya itu, orang yang menawar-nawarkan dagangannya dengan sumpah palsu dan orang yang suka berpakaian berjela-jela karena panjangnya.”[19]

            Dan dalam riwayat lain juga bersumber dari Abu Dzar:
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ » قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَ مِرَارٍ. قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ ».
Artinya:
“Ada tiga golongan yang tidak bakal diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah tidak bakal melihat mereka, tidak bakal mensucikan mereka dan bagi mereka disediakan siksa yang sangat pedih. Abu Dzar berkata: Rasulullah saw mengatakan itu tiga kali. Abu Dzar berkata kepada Rasulullah : sungguh kecewa dan rugi mereka, siapa mereka itu wahai Rasulullah? Beliau bersabda: orang yang berpakaian yang berjela-jela, orang yang suka memberi tetapi suka menyebut-nyebut pemberiannya dan orang yang menawar-nawarkan barang dagangannya dengan sumpah palsu.[20]

            Hadits tersebut dipertegas oleh hadits shahih  Bukhari dari Abu Hurairah:
ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار
Artinya:
            “Kain yang berada di bawah kedua mata kaki akan masuk neraka.”[21]
Al-Nasai juga meriwayatkan dengan redaksi:
ما تحت الكعبين من الإزار ففي النار
            (Kain yang ada di bawah kedua mata kaki akan masuk neraka).[22]
            Diriwayatkan oleh Bukhari dari Abdullah bin Umar, nabi saw bersabda:
من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة. قال أبو بكر يا رسول الله إن أحد شقي إزاري يسترخي إلا أن أتعاهد ذلك منه؟ فقال النبي صلى الله عليه وسلم لست ممن يصنعه خيلاء.


Artinya:
“Barangsiapa berpakaian panjang hingga menyapu tanah karena kesombongannya, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Abu Bakar berkata: Wahai Rasulullah, salah satu bagian kainku berjuntai, hanya saja saya sudah terbiasa dengan hal itu. Nabi saw bersabda: Engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena kesombongan.”[23]

            Dalam hadits yang lain pada bab yang sama dari Abu Hurairah:
لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطرا
            (“Allah tidak akan melihat orang yang menyeret kainnya karena sombong.”)[24]

            Muslim telah meriwayatkan hadits Abu Hurairah dari Ibnu Umar. Diantaranya: “Saya mendengar Rasulullah saw dengan kedua telingaku ini, beliau bersabda:
مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ لاَ يُرِيدُ بِذَلِكَ إِلاَّ الْمَخِيلَةَ فَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya:
“Barangsiapa yang menyeret kainnya dengan maksud hanya untuk menyombongkan diri, maka sesungguhnya Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.”[25]

            Dari beberapa hadits di atas yang bertemakan sama, setelah dikembalikan dari yang umum ke yang khusus,dapatlah disimpulkan bahwa menjulurkan sarung (sampai ke bawah mata kaki)  karena ingin menyombong, termasuk dosa besar. Dan jika hal itu bukan karena kesombongan pun, maka tetap saja hal itu haram menurut pengertian dzahir hadits-hadits itu. Tetapi mengingat adanya keterangan tambahan tentang sikap sombong dari mereka yang melakukannya, maka dapatlah disimpulkan bahwa perbuatan menjulurkan sarung taua menyeretnya, tidaklah haram sepanjang tidak disertai sikap kesombongan.[26]
B.     Teknik Interprestasi secara Tekstual, Intertekstual dan kontekstual
1.      Secara Tekstual
Istilah pemahaman tekstual dimaksudkan sebagai pemahaman terhadap kandungan petunjuk suatu hadits Nabi berdasarkan teks atau matan hadits semata tanpa mempertimbangkan bentuk dan cakupan petunjuk, kapan dan apa sebab terjadinya, serta kepada siapa ditujukan; bahkan tidak mempertimbangkan dalil-dalil lainnya. Karena itu, setiap hadits Nabi yang dipahami secara tekstual berarti petunjuk yang dikandung di dalamnya bersifat universal.[27]
Sebagai contoh hadits Nabi saw riwayat jama’ah kecuali Abu Daud ;
جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم الحرب خدعة (رواه الجماعة إلا أبو داود)
Artinya:
            “Dari Jabir bin abdillah ra, rasulullah saw bersabda: Perang itu siasat”.[28]
            Pemahaman terhadap petunjuk hadits tersebut sejalan dengan bunyi teksnya, bahwa setiap perang pastilah memakai siasat. Ketentuan yang demikian itu berlaku secara universal sebab tidak terikat oleh tempat dan waktu. Perang yang dilakukan dengan cara dan alat apa saja pastilah memerlukan siasat. Tanpa siasat sama dengan menyatakan takluk kepada lawan tanpa syarat.[29]
2.      Secara Intertekstual
Memahami hadits Nabi secara intertekstual artinya memahami hadits dan hubungannya (munasabah) dengan hadits lain atau antara hadits dengan ayat.
Sebagai contoh, berikut ini dikemukakan matan hadits yang berbunyi:
عن ابن عمر رضي الله عنهما: نهى النبي صلى الله عليه و سلم عن لحوم الحمر الأهلية يوم خيبر (رواه البخارى ومسلم وغيرهما)
Artinya:
            “Hadits riwayat dari Ibnu Umar r.a, Nabi saw. Melarang (memakan) daging himar (keledai) kampung pada peperangan Khaibar.” (H.R. Bukhari, Muslim dll).

            Kalangan ulam ada yang mengatakan bahwa petunjuk hadits tersebut merupakan salah satu contoh bahwa Rasulullah memiliki kewenangan menetapkan hokum yang dalam Al-Qur’an tidak dinyatakan. Pendapat itu cukup beralasan bila dilihat dari kejelasan isi teks haditsnya, kemudian dihubungkan dengan hadits lain yang berbunyi:
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ وَأَهْوَى النُّعْمَانُ بِإِصْبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ «إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ... (رواه البخارى ومسلم وغيرهما)
Artinya:
“(Hadits riwayat) dari al-Nu’man bin Basyir, dia berkata: saya mendengar dia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, (al-Nu’man bin Basyir menunjuk kea rah kedua telinganya denagn kedua jari telunjuknya),: Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram telah jelaas pula, sedangkan (hal-hal) di antara keduanya adalah samar-samar, kebanyakan manusia tidak mendengar tentang yang samar-samar itu…”[30] (H.R. Bukhari, Muslim dll).

            Hadits tersebut menerangkan bahwa hukum halal dan haram untuk berbagai hal telah jelas, namun di samping itu, masih ada pula hal-hal yang hukumnya samar-samar. Hanya sedikit orang yang mengetahui hukum yang samar-samar tentang hal-hal yang tertentu itu.[31] Mereka yang mengetahuinya adalah para mujtahid yang tetap bersandar kepada dalil-dalil naqli, baik al-Qur’an maupun hadits.
            Di samping itu, telah diketahui bahwa hadits juga berfubgsi sebagai bayan al-ta’kid dan bayan al-tafsir bagi Al-Qur’an. Contoh hadits berfungsi sebagai bayan al-ta’kid bagi Al-Qur’an adalah :
ألا أنبئكم بأكبر الكبائر. قالوا بلى يا رسول الله قال: الإشراك بالله وعقوق الوالدين وكان متكئا فجلس فقال ألا وقول الزور.


Artinya:
“Tidakkah kamu sekalian ingin aku jelaskan tentang dosa yang paling besar? Sahut kami (para sahabat) : Ya Rasulullah, Beliau meneruskan sabdanya (yaitu) menyekutukan Allah, berbuat durhaka kepada kedua orang tua, (saat itu Rasulullah sedang bersandar, tiba-tiba duduk seraya bersabda lagi: Awas ingat pula) yaitu bersaksi palsu (H.R. Bukhari Muslim).[32]

            Hadits tersebut sebagai penetapan dan menggarisbawahi ayat Al-Qur’an surah al-haj ayat 30:
واجتنبوا قول الزور
(“…dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.”)[33]
            Adapun fungsi hadits bagi Al-Qur’an yang kedua adalah memperjelas, merinci, bahkan membatasi pengertian lahir bagi Al-Qur’an. Yaitu memberikan perincian dan penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang masih mujmal, memberikan taqyid (persyaratan) ayat-ayat  Al-Qur’an yang mutlaq, dan memberikan takhshish (penentuan khusus) ayat-ayat Al-Qur’an yang masih umum. Misalnya perintah mengerjakan sembahyang, membayar zakat dan menunaikan ibadah haji, di dalam Al-Qur’an tidak dijelaskan kaifiatnya. Tetapi semuanya telah di tafshil dan ditafsirkan sejelas-jelasnya oleh hadits.[34] Contoh lain, hadits Nabi sebagai berikut:
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أحلت لكم ميتتان ودمان، وأما الميتتان فالحوت والجراد وأما الدمان فالكبد والطحال.

Artinya:
“Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang. Sedangkan dua macam darah itu adalah hati dan limpa.”(H.R Ahmad dan Ibnu Majah).[35]
Hadits ini merupakan pengecualian terhadap ayat Al-Qur’an yang sifatnya umum yaitu surah al-Maidah ayat 3;
حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير
Terjemahnya:
            “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah dan daging babi”.[36]
3.      Secara Kontekstual
Sebaliknya, istilah pemahaman Kontekstual dimaksudkan sebagai pemahaman terhadap kandungan petunjuk suatu hadits Nabi berdasarkan atau dengan mempertimbangkan konteksnya, meliputi bentuk atau cakupan petunjuknya; kapasitas Nabi tatkala hadits itu terjadi kapan dan apa sebab hadits itu terjadi; serta kepada siapa ditujukan bahkan dengan mempertimbangkan dalil-dalil lainnya. Karena itu, pemahaman secara Kontekstual memerlukan kegiatan ijtihad. Hadits Nabi yang dipahami secara Kontekstual menunjukkan bahwa ternyata ada hadits yang sifatnya universal, dan ada yang temporal dan local.[37]
Oleh karena itu, pemahaman terhadap hadits Nabi memerlukan pendekatan holistic.[38]Pemanfaatan berbagai teori dari berbagai disiplin pengetahuan. Termasuk ilmu-ilmu social misalnya sosiologi, antropologi, psikologi, dan sejarah menjadi sangat penting karena penerapan ajaran Islam yang Kontekstual menuntut penggunaan pendekatan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kondisi masyarakat.[39]
C.    Pendekatan Linguistik, Historis dan Sosiologis
1.      Pendekatan Linguistic
Pendekatan bahasa dalam upaya mengetahui kualitas hadits tertuju pada beberapa objek. Pertama, struktur bahasa artinya apakah susunan kata dalam matan hadits yang menjadi objek penelitian sesuai dengan kaedah bahasa Arab atau tidak? Kedua, kata-kata yang terdapat dalam matan hadits, apakah menggunakan kata-kata yang lumrah dipergunakan dalam bahasa arab pada masa nabi Muhammad saw atau menggunakan kata-kata baru yang muncul dan dipergunakan dalam literature arab modern? Ketiga, matan hadits tersebut menggambarkan bahasa kenabian. Keempat, menelusuri makna kata tersebut ketika diucapkan oleh Nabi saw sama makna yang dipahami  oleh pembaca atau peneliti.[40]
Terkadang suatu riwayat berasal dari Rasulullah, tidak bertentangan dengan nash Al-Qur’an atau sunnah yang shahih, akal, indera (kenyataan), atau sejarah, tetapi riwayat tersebut tidak seperti perkataan kenabian, maka tidak dapat kita terima.[41]
Umpamanya perkataan tashwir (menggambar/melukis) yang tersebut dalam hadits-hadits shahih yang muttafaqqun ‘alaih. Apa yang dimaksud dengan siksa yang berat?
Orang-orang yang biasa begumul dengan hadits dan fiqh menganggap ancaman ini berlaku kepada mereka yang dikenal sekarang dengan istilah fotografer (dalam bahasa arab disebut المصور ). Alat yang digunakan itu disebut kamera dan mengambil bentuk yang dinamkan foto (dalam bahasa arab  صورة ).
Apakah penamaan ini yaitu menamakan fotografer sebagai mushawwir dan pekerjaannya tashwir adalah penamaan menurut bahasa. Seorangpun tidak akan mengira bahwa bangsa Arab ketika menggunakan perkataan ini untuuk pertamakalinya terlintas di benaknya maslah ini. Maka penamaan ini bukan menurut bahasa.[42]
Contoh lain: “ Barang siapa melakukan shalat anu, maka ia akkan beroleh tujuh puluh rumah, di dalam satu rumah terdapat tujuh puluh rumah, dan dalam satu rumah terdapat tujuh puluh ranjang dan dalam setiap setiap ranjang terdpat tujuh puluh ribu wanita muda. Ibnu al-jauzy berkata: “ Walau kekuasaan Allah tidak terbatas tetapi ini adalah karangan yang jelek.[43]
2.      Pendekatan Historis
Salah satu langkah yang dilakukan muhadditsin untuk melakukan penelitian matan hadits adalah mengetahui peristiwa yang melatarbelakangi munculnya suatu hadits (asbab al-wurud al-hadits). Mengetahui asbab alp-wurud mempermudah memahami kandungan hadits. Dengan asbab al-wurud al-hadits. dalam melakukan kritik hadits yang diketahui memakai asbab wurud. Oleh karena itu, tema pembahasan ini dinamakan pendekatan sejarah.[44]
Fungsi asbab al-wurud al-hadits ada tiga. Pertama, menjelaskan makna hadits melalui takhsish al-‘am, taqyid, tafsil al-mujmal, al-nasikh wa al-mansukh, bayan illat al-hukm, dan taudhih al-musykil. Kedua, mengetahui kedudukan Rasulullah pada saat kemunculan hadits, apakah sebagai rasul, sebagai qadhi, dan mufti, sebagai pemimpin suatu masyarakat atau sebagai manusia biasa. Ketiga, mengetahui situasi dan kondisi suatu masyarakat saat hadits itu disampaikan.[45]
Sebagai contoh adalah hadits  tentang orang Islam membunuh orang kafir. Hadits ini terdapat dalam shahih Bukhari kitab al-Diyat bab La yaqtul al-Muslim bi al-kafir Hadits Mauquf:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم... وأن لا يقتل مسلم بكافر (رواه البخارى)
Orang Islam tidak dibunuh karena membunuh orang kafir”
            Hadits ini terdapat dalam tujuh kitab hadits dengan enambelas jalur sanad , walau jalur sanadnya dinilai mauquf, Kecuali Muhammad Al-Gazali menilainya berkualitas shahih.[46]
            Dikalangan ulama ada yan g tidak mengamalkan hadits ini antaranya adalah Abu Hanifah yang menilai sanadnya lemah yang matnnya bertentangna dengan sejarah. Dalam sejarah dikatakan bahwa apabila kaum kafir memerangi kaum muslimin maka kaum muslimin diperintahkan memeranginya. Jika terbunuh, tidak ada  hukuman apapun atas pembunuhan itu. Berbeda dengan ahl al-zimmi, yang apabila seseorang yang membunuhnya, maka ia dujatuhi hukuman qishash. Dari segi matan dengan pendekatan sejarah, hadits tersebut tidak menggambarkan praktik hukum Rasulullah.[47]
            Contoh lain, riwayat ungkapan Abbas terhadap Ali bin Abi thalib. Muslim meriwayatkan dari Malik Ibn Aus, tentang kedatangan Abbas dan Ali kepda Umar bin Khattab, untuk urusan fa’I yang diberikan kepada Rasul. Mereka berdua meminta Umar untuk membagi dua harta itu. Dalam riwayat lain sesuai riwayat muslim, Abbas berkata kepada Umar: “Wahai Amirul Mukminin, putuskanlah perkara ini antara aku dengan pembohong dan penghianat ini.” Yang dimaksud Abbas adalah Ali Bin Abi Thalib.[48]
            Ungkapan ini mustahil jika berasal dari Abbas untuk anak saudaranya Ali, karena hal semacam ini  tidak pernah diketahui dalam sejarah mereka. Oleh karena itu sebagian ulama ada yang menakwili kata-kata ini, adapula yang menolaknya. Takwilan yang dimaksud adalah dengan membuang syarat yang dikira-kirakan, yaitu : Putuskanlah antaraku dan pembohong ini jika ia tidak adil. Hal ini adalah penakwilan nash dengan takwilan yang tidak dapat diterima, maka takwilan ini ditolak. Oleh karena itu, Imam al-Maziri berpendapat bahwa kata ini tidak patut diucapkan oleh Abbas. Dan Ali lebih terhormat daripada menerima sebagian sifat-sifat ini, apalagi menerima semuanya.[49]  
3.       Pendekatan Sosiologis
Pemahaman terhadap hadits dapat juga menggunakan pendekatan sosio-historis. Keadaan sosial kemasyarakatan dan tempat serta waktu terjadinya, memungkinkan utuhnya gambaran  pemaknaan hadits yang disampaikan, dimana dan untuk tujuan apa ia diucapkan, sekiranya dipadukan secara harmoni dalam suatu pembahasan.
Oleh karena itu, pendekatan ini dapat dimanfaatkan sehingga diperoleh hal-hal yang  bermanfaat secara optimal dari hadits yang disampaikan sehingga maksud hadits benar-benar menjadi jelas dan terhindar dari berbagai perkiraan yang menyimpang.[50]
Sebagai contoh hadits nabi dari Abdullah bin Umar menyatakan:
إذ جاء أحدكم الجمعة فليغتسل (رواه البخارى ومسلم وغيرهما)
Artinya :
“Apabila kamu sekalian hendak datang (menunaikan shalat) Jum’at, maka hendaklah terlebih dahulu mandi”. (H.R. Bukhari, muslim dll).[51]

Secara tekstual, hadits tersebut menyatakan bahwa hukum mandi pada hari jum’at adalah wajib. Hadits di atas mempunyai sebab khusus. Pada waktu itu, ekonomi para sahabat Nabi umumnya masih dalam keadaan sulit. Mereka memakai baju wol yang kasar dan jarang dicuci. Mereka banyak menjadi pekerja kebun. Setelah mereka menyiram tanam-tanaman, mereka banyak yang langsung pergi ke mesjid untuk menunaikan shalat jum’at, cuaca sedang sangat panas, mesjid masih sempit. Tatkala nabi berkhutbah, aroma keringat dari orang-orang yang ebrbaju wol kasar dan jarang mandi itu menerpa hidung Nabi. Suasana dalam mesjid terganggu oleh aroma yang tidak sedap tersebut. Lalu Nabi bersabda dengan hadits tersebut atau yang semakna.[52]
Dalam riwayat lain, petunjuk Nabi secara lebih tegas lagi dari Abu Said al-Khudriy, menyatakan:
غسل يوم الجمعة واجب على كل محتلم (رواه البخارى ومسلم وغيرهما)
Artinya:
“Mandi pada hari Jum’at adalah wajib atas setiap orang yang telah bermimpi (baligh).” (H.R. Bukhari, Muslim dll).

            Adanya peristiwa yang mendahului terjadinya hadits di atas menjadi pertimbangan tentang perlunya pemahaman hadits tersebut secara kontekstual. Bagi masyarakat yang telah terbiasa mandi sehari dua kali, dan karenanya aroma mereka tidak mengganggu orang-orang sekitar, maka mandi Jum’at bagi mereka tidak wajib. Bagi anggota masyarakat yang jarang mandi dan jarang berganti pakaian, sehingga aroma badan dan pakaian mereka mengganggu orang-orang sekitar, maka mereka dikenakan kewajiban mandi sebelum melaksanakan shalat Jum’at.



BAB III
P E N U T U P
A.          Kesimpulan
Dari beberapa uraian di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan antara lain:
1.            Metode tahlili adalah metode memahami hadits dengan cara mengurai segala segala yang berhubungan dengannya seperti sanadnya, mautannya, mukharrinnya, kualitasnya atau kedudukannya, pengertian mufradatnya, pengertian frasenya dan kandungannya.
2.            Metode muqaran atau metode komparatif adalah metode memahami hadits dengan cara membandingkan satu hadits dengan hadits lainnya atau dengan ayat al-Qur’an.
3.            Metode maudu’i atau metode tematik adalah metode memahami hadits dengan cara menghimpun hadits-hadits yang berbicara tentang satu topik bahasan yang sama.
4.            Tekhnik memahami  hadits secara tekstual adalah tipe pemahaman hadits yang hanya memperhatikan pada apa yang tertulis saja tanpa memperdulikan bagaimana hadits tersebut terbentuk, apa latar belakang (Asbab al-Wurud) dan bagaimana bahasa yang digunakan di dalamnya.
5.            Tekhnik memahami  hadits secara kontekstual adalah tipe pemahaman hadits berdasarkakn  atau mempertimbangkan konteksnya. Meliputi bentuk dan cakupan petunjuknya , kapasitas Nabi tatkala hadits itu terjadi, kapan dan apa sebab hadits itu terjadi serta kepada siapa ditujukan bahkan dengan mempertimbangkan dalil-dalil lainnya.
6.            Tekhnik memahami hadits secara intertekstual adalah tipe pemahaman terhadap matan hadits dengan mempertimbangkan hadits lain atau dengan ayat-ayat al-Qur’an yang terkait.
7.            Pendekatan dalam memahami  hadits terdiri dari (1) Pendekatan kebahasaan (Linguistic), (2) Historis dan Sosiologis.
B.           Saran-saran
Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan. Oleh karenanya, saran-saran dari para pembaca berupa kritikan-kritikan positif atau masukan-masukan yang sifatnya konstruktif tetap kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA
Abududdin, Nata, Metodologi Studi Islam. Cet. II; Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2007
Al-Adlabi, Salahuddin ibn ahmad, Manhaj Naqd al-matn Ind Ulama’ al Hadits al-Nabawi, alih bahasa H. M Qodirun Nur ahmad Musyafiq, Metodologi Kritik Matan Hadits. Cet. I; Jakarta: Gaya Media Pratama, 2004.
Ahmad, Arifuddin, Paradigma Baru Memahami Hadits Nabi, Refleksi Pemikiran Pembaruan Prof. Dr. Muhammad Syuhudi Ismail. Cet. I; Jakarta: Renaisan, 2005.
Ahmad, H. Muhammad, M. Mudzakir, Ulumul hadits. Cet. III; Bandung: CV. Pustaka Setia, 2004.
Al-Bukhari al-Ja’fi, Abu Abdillah Muhammad Ibn Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardzabah, Shahih Bukhari, Juz V. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1996.
Al-Asqalani, Ahmad bin Ali bin Hajar, Fathul Bari Juz 10, t.tp.: Al-Maktabah al-Salafiyah, t.th.
Bustamin, M. Isa H.A. samam, Metodologi Kritik Hadits, Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Departemen agama RI., Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: PT. Syamil Cipta Media, 2005.
Al-Ghazali, Syaikh Muhammad, As-Sunnah An-Nabawiyyah: Baina ahl Fiqh wa Ahl al-Hadits, diterjemahkan oleh Muhammad Al-Baqir dengan judul Studi Kritis atas hadits Nabi Saw. Cet. VI; Bandung: Mizan, 1989.
Hajar, Ahmad bin Ali bin, Fathul bari. Juz X, t. tp. : al-Maktabah al-Salafiyah, t. th.
Maliky, alwi Abbas, hasan Sulaiman al-Nury, Ibanah al-Ahkam Syarah Bulug al-Maram, Juz I., t. tp.: t.p., t. th.
M. Dahlan Y. Al-Barry, L. Lya Sofyan Yacub. Kamus Induk Istilah Ilmiyah, Surabaya: Target  Press, 2003.
M. Syuhudi Ismail, Hadits Nabi menurut Pembela, Pengingkar dan Pemalsunya. Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 1995.
--------, Hadits Nabi yang Tekstual dan Kontekstual, (Tela’ah Ma’ni al-Hadits tentang Ajaran Islam yang Universal, Temporal dan Lokal). Cet. I; Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1994.
--------, Metodologi Penelitian Hadits Nabi. Cet. I; Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1992. Al-Nawawi, Al-imami Muhyiddin, Syarah Shahih Muslim, Juz I. Beirut: dar al-Ma’rifah, 1996.
Al-Qardhawi, Yusuf, Kaifa Nata’amalu ma’a al-Sunnah al-Nabawiyyah, diterjemahkan oleh Saifullah Kamalie Metode Memahami As-Sunnah dengan Benar. Jakarta: Media Da’wah, t.th.
Al-Qardhawi, Yusuf, Al-Madhal li al-Dirasah al-Sunnah al-Nabawiyyah, diterjemahkan oleh Agus Suyadi Raharusun, Pengantar Studi Hadits. Cet. II: Bandung: Pustaka Setia, 2007.
Al-Qusyairi al-naisaury, Abu Husain Muslim bin Hujjaj Shahih Muslim, Juz III. Beirut: Dar al-kutub al-Ilmiyah, 1996.
--------, Al-Madhal li al-Dirasah al-Sunnah al-Nabawiyyah, alih bahasa, Agus Suyadi Raharusun, Pengantar Studi Hadits. Cet. II: Bandung: Pustaka Setia, 2007.
Soebahar, H. M. Erfan, Menguak Keabsahan Al-Sunnah- Kritik Mushtafa al-Siba’i terhadap Pemikiran Ahmad Amin Mengenai Hadits dalam Fajar al-Islam. Cet. I; Bogor: Fajar Interpratama Offset, 2003.
Shihab, Quraish, ahmad Sukardja, Badri Yatim, Dede Rosyada, Sejarah dan Ulum al-Qur’an. Cet. II; Jakarta: Pustaka Firdaus, 2006.
Al-Suyuthi, jalaluddin, Syarah Sunan al-Nasa’I, Juz V. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1996.
Zuhri, Muh., Hadits Nabi, Tela’ah historis dan Metodologis. Cet. II; Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya, 2003.


[1] Para ulama hadis menyamakan istilah hadis dengan sunnah, sementara ulama ushul fiqh lebih sering menggunakan istilah sunnah daripada hadis, Lihat Muhammad Ajjad al-Khatib, Ushul Hadis wa Musthahalahuh. (Beirut: Dar al-Fikr, 1989), h. 25.
[2] Subhi ash Shalih, Ulum al Hadis wa Musthalahuh. (Beirut: Dar al-Ilm al-Malayin, 1977), h. 3.
[3]Lihat Arifuddin Ahmad, Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi: Refleksi Pemikiran Pembaharuan Prof. Dr. Muhammad Syuhudi Ismail, (Cet. I; Jakarta: Renaisan, 2005), h. 20.
[4]Wahbah az-Zuhaili, Al-Qur’an al-Karim wa Bunyatuhu at-Tasyri’iyyah wa khasha ‘isuhuhu al-Khadariyyah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), h. 48.
[5] Manna al-Qathan, Mahabits Fii Ulum al-Hadits, Diterjemahkan oleh mifdhol Abdurrahman, Pengantar Ilmu Hadits, (Cet. I; Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2005), h. 5
[6]Yusuf Qardawi, Kayfa Nata’amal ma’a as-Sunnah an-nabawiyyah: Ma’aalim wa Dhawaabith, diterjemahkan oleh Saifullah Kamalie dengan judul, Metode Memahami as-Sunnah dengan Benar, (Jakarta: Media Da’wah, 1994), h. 28.
[7]H. Said Aqil Munawwar. Abdul Mustaqim, Studi Kritik Hadis nabi: Pendekatan Sosio Historis Kontekstual, (Yogyakarta: pustaka Pelajar, 2001), h. 24
[8] Muhammad Abu Zahwa, Al-hadis wa al-Muhadditsun, (Mesir: Syirkah  Misriyah, t.th.), h. 47
[9]Quraish Shihab, Ahmad Sukardja, Badri Yatim, Dede Rosyada, Sejarah dan Ulum al-Qur’an, (Cet. II; Jakarta: Pustaka Firdaus, 2006), h. 172.
[10]Yusuf Qardhawi, Al-Madhal li Dirasah al-sunnah al-Nabawiyyah, ahli bahasa, Agus Suyadi Raharusun, Pengantar Studi Hadits, (Cet. II; Bandung: Pustaka Setia, 2007), h. 123.
[11] Ibid., h. 124.
[12]Syuhudi Ismail, Metodologi Penenlitian Hadis Nabi. (Cet. I; Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1992), h. 141.
[13] Arifuddin ahmad, op. cit., h. 125-126.
[14] Ibid., h. 126.
[15] Ibid.,
[16] Ibid., h. 127.
[17] Yusuf Qardhawi, op. cit., h. 171.
[18]  Ibid. h. 172.
[19] Yusuf Qardhawi, op. cit., h. 172
[20] Yusuf Qarhawi, op. cit., h. 173
[21] Abdillah Muhammad Ibn Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardzabah al-Bukhari al-Jaf'y, Shahih Bukhari, Juz V. (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.th.), h. 44. 
[22]Jalaluddin al-Suyuthi, Syarah Sunan al-Nasa'I, Juz V, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah,  1996), h. 207. 
[23] Yusuf Qardhawi, op. cit., h. 173.
[24] Ahmad bin Ali bin Hajar, op. cit., h. 257-258.
[25] Abu Husain Muslim Bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, Juz III, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.th.), h. 1652
[26] Yusuf Qardhawi, Kaifa Nata’amalu ma’a al-Sunnah al-Nabawiyyah, diterjemahkan oleh Muhammad Baqir, Bagaimana Memahami Hadits Nabi Saw, (Cet. I; Bandung: Karisma, 1993), h. 110.
[27] Arifudin Ahmad, op. Cit., h. 205.
[28] Abu Husain Muslim Bin Hujjaj al-Qusyari al-Naisaury, Shahih Muslim, Juz III, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1996), h. 1361.
[29] H.M. Syuhudi Ismail, Hadits Nabi yang Tekstual dan Kontekstual, (Tela’ah Ma’ni al-Hadits tentang Ajaran Islam yang Universal, Temporal dan Lokal). (Cet. I; Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1994), h. 11.
[30] M. Syuhudi Ismail, Hadits Nabi menurut Pembela, Pengingkar dan Pemalsunya. (Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 1995), h. 100.
[31] Ibid., h. 101.
[32]Abududdin Nata, Metodologi Studi Islam, (Cet. II; Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2007), h. 242.
[33] Departemen Agama RI., op. Cit., h. 335.
[34] Abududdin Nata, op. Cit., h. 243.
[35] Alwi Abbas Maliky, Hasan Sulaiman al-Nury, Ibanah al-Ahkam-Syarah Bulug al-Maram, Juz I, .t.tp.: t.p., t.th), h. 48.
[36] Departemen Agama RI., op. Cit., h. 107..
[37] Arifuddin Ahmad, op. Cit.,  
[38] Holistic artinya pendekatan terhadap suatu fenomena atau masalah dengan memandang fenomena masalah itu sebagai satu kesatuan yang utuh. Lihat, M Dahlan Y. Al-Bary,L. Lya Sofyan Yacub. Kamus induk Istilah Ilmiyah, (Surabaya: Target Press, 2003), h. 289.
[39] Arifuddin Ahmad, op. Cit., h. 205-206.
[40] Bustamin M. Isa H. A. Saman, Metodologi Kritik Hadits, (Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004, h. 76
[41]Salahuddin ibn Ahmad al-adlabi, Manhaj Naqd al- Matan Ind Ulama’ Al-Hadits al-Nabawi, alih bahasa H.M. Qodirun Nur, Ahmad Musyafik, Metodologi Kritik Matan Hadits, (Cet. I; Jakarta: Gaya Media Pratama, 2004), h. 270
[42] Lihat, yusuf Qardhawi, Kaifa Nata’amalu ma’a al- Sunnah al-Nabawiyyah, diterjemahkan oleh Saifullah Kamalie, Metode Memahami As-sunnah dengan Benar, (Jakarta: Media Da’wah, t.th.), h. 333-33
[43]Salahuddin ibn Ahmad al-adlabi, Manhaj Naqd al-matn Ind Ulama’ al Hadits al-Nabawi, alih bahasa H. M Qodirun Nur ahmad Musyafiq, Metodologi Kritik Matan Hadits. (Cet. I; Jakarta: Gayh. 271.a Media Pratama, 2004),
[44] Bustamin, M. Isa H. A. Salam, op. Cit., h. 85.
[45] Ibid.
[46] Abu Abdillah Muhammad Ibn Ibrahim bin al- Mughirah al-Bukhari bin Bardzabah al- Bukhari al-jaf’I, Shahih Bukhari, Juz V, (Beirut: Dar al-Ilmiyyah, 1996), h. 368.
[47] Ibid., h. 86.
[48] Salahuddin ibn Ahmad al-adlabi, op. Cit., h. 266.
[49] Ibid.,
[50] H.M Erfan Soebahar, Menguak Keabsahan Al-Sunnah Kritik Mushtafa al-Siba’I Terhadap Pemikiran Ahmad Amin Mengenai Hadits dalam Fajr al- Islam, (Cet. I; Bogor: Fajar Interpratama Offset, 2003), h. 244. Lihat juga Bustamin M. Isa H. A. Samam, Op. cit., h. 97.
[51] Abu Abdillah Muhammad bin Ismail Ibn Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardzabah al-Bukhari al-jafy, Shahih Bukhari, Juz I, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t, th), h. 263.
[52] M. Syuhudi Ismail, Hadits Nabi yang…., op. cit., h. 58-59

Tidak ada komentar: