Daftar Pustaka

Sabtu, 13 Oktober 2012

Hadits dan Sunnah



Revisi Makalah
Hadis dan Sunnah
 





Makalah ini disampaikan pada Seminar
Mata Kuliah Ulum al-Hadis
Semester I Tahun Akademik 2009/2010


Oleh;
Abdul Jalil
Nim: 80100209005

Dosen Pemandu:
Prof. Dr. Hj. Andi Rasdiyanah
Prof. Dr. H. Ambo Asse, M.Ag


PROGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN
MAKASSAR
2009
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Hadis sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-qur’an,[1]diakui oleh hampir oleh seluruh umat Islam,[2] hanya kelompok kecil umat Islam yang menolak hadits sebagai sumber ajran Islam yang dikenal dengan ingkar al-Sunnah[3].
Tidak diragukan lagi bahwa sunnah Rasulullah saw menempati posisi yang tinggi dalam agama Islam, oleh karena selain sunnah merupakan sumber penetapan hukum yang kedua setelah al-Qur’an, sunnah juga merupakan sumber pengetahuan baik keagamaan atau ma’rifah diniyah, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan alam ghaib yang sumber satu-satunya adalah wahyu, seperti yang berkaitan dengan Allah, malaikat, kitab-kitab Allah, rasul-rasul Allah, surga dan neraka, hari kiamat dan tanda-tandanya, kejadian-kejadian di akhir zaman, ataupun pengetahuan yang berkaitan dengan aspek kemanusiaan atau jawanib insaniyah seperti yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, dan perekonomian. Selain  itu sunnah juga merupakan sumber peradaban baik dalam tataran konsep peradaban fikhu hadhary, perilaku peradaban suluk hadhary ataupun pembentukan peradaban bina’ hadhary. [4]
Oleh karena posisi sunnah yang begitu urgen dalam agama, maka perhatian para ulama terhadap sunnah sejak masa sahabat sampai sekarang terus terjaga, baik dalam bentuuk pemeliharaan sunnah dengan periwayatan kepada orang lain melalui hapalan atau tulisan dalam bentuk kajian-kaian yang mendalam terhadap metodologi penerimaan dan penyampaian suunah, penilaian terhadap periwayat hadist dan penyeleksian sunnah dari segi bisa tidaknya penyandaran suatu ucapan, pebuatan, ataupun ketetapan terhadap nabi dipertanggungjawabkan keabsahannya. Untuk tujuan pertama kemudian melahirkan ilmu hadist riwayat, sementara untuk tujuan yang kedua melahirkan ilmu hadist dirayah.[5]
Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan dalam masalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian hadist dan sunnah?
2.      Apa sinonim hadist?
3.      Bagaimana perbedaan pandangan ulama tentang hadist dan sunnahh?
4.      Apa perbedaan hadist Nabi, hadist Qudsi, dan Quran?


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hadist dan Sunnah
1. Menurut Bahasa dan Istilah
Manzur mengemukakan bahwa hadist menurut bahasa adalah sebagia berikut:
a.       Hadist lawan dari kata qadim,[6] yaitu adanya sesuatu yang sebelumnya tidak ada, misalnya ungkapan yang mengatakan bahwa segala sesuatu selain Allah adalah makhluk dan makhluk itu adalah hadist.
b.      Hadist adalah sesuatu yang baru.[7]
c.       Hadist adalah berita, baik sedikit ataupun banyak [8] misalnya firman Allah dalam QS. al-Ghasiyah (88):1 “Sudah datang kepaadamu berita tentang hari pembalasan?.”
Ar-Razy menyatakan bahwa kata sunnah berarti:
a.       Metode atau jalan,[9]  baik itu jalan yang terpuji ataupun jalan yang tercela seperti pernyataan Rasulullah saw. 
“Siapa yang membaut jalan yang terbaik dalam Islam dan diamalkan oleh orang setelahnya maka dituliskan baginya pahala seperti pahala orang yang melakukan setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit juapun. Dan siapa yang membuat satu jalan yang tidak baik dalam Islam dan diikuti oleh orang setelahnya, maka dituliskan baginya dosa seperti dosa oaring yang melakukan setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
b.      Perjanan hidup. [10] Seperti ucapan Kahlid bin Utbah:
“Maka engkau merasa cemas terhadap perjanan hidup yang telah engkau lalui, karena pertama merasa puas terhadap perjalanan hidupnya adalahh orang yang menjalaninnya.”
c.        Penjelasan.[11] Misalnya sannnalahu ahkama li an-Nasi, maksudnya adalah Allah menjellaskan hukum-hukumnya kepada manusia.
d.      Contoh yang dipedomani dan iman yang diikuti.
e.       Umat, tabiat, wajah, hukum-hukum Allah, perintah dan larangannya.
Ismail mengemukakan bahwa kata istilah adalah kesepekatan sekelompok orang untuk menggunakan satu lafaz, kata atau kelompok kata dalam makna tertentu di luar yang diletakkan pada kata tersebut pada asalnya. [12] Syuhudi Ismail mengemukakan bahwa hadist adalah segala sabda, perbuatan, taqrir, dan hal ikhwal yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. Selanjutnya sunnah dari segi syara’ adalah al-Quran dan sunnah.
Kata hadist dengan berbagia derivasinya disebutkan di dalam al-Quran sebanyak 36 kali dengan berbagai artii, diantaranya: berita secara umum QS. al-Ghasiyah (88:1), pembicaraan QS. an-Nisaa (3:140), cerita QS. Taha (20:9), bahkan kata hadist juga ada yang berarti al-Quran QS. al-Waqi’ah (56:81). Selanjutnya kata sunnah baik dalam bentuk tunggal ataupun dalam bentuk plural disebutkan dalam al-Quran sebanyak 16 kali. Peynebutran kata sunnah tersebut ada yang disandarkan kepada Allah swt. Dan ada yang disandarkan kepada makhluk-Nya.
Dengan demikian kata sunnah yang disandarkan kedapa makhluk, ada yang disandarkan kepada oaring-orang yang saleh dan ada juga yang disandarkan kepada para penentang agama Allah.
B. sinonim Hadist
Al-Qasimi menyatakan bahwa hadist menurut para muhaddisin adalah sinonim dengan khabar dan atsar yang menunjukkan makna sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw. baik yang berupa perkataan, taqrir, ataupun sifat.[13]  Selanjutnya Ibnu Hajar mengemukakan bahwa hadist adalah apa yang bersumber dari nabi sedangkan khabar adalah apa yang bersumber selain nabi. Sehingga berdasarkan perbedaan ini, maka ulama yang banyak berkecimpun dalam bidang sejarah dan semacamnya dinamakan akhbari, sedangkan orang yang banyak mempelajari sunnah nabi dinamkan muhaddis.
Namun adapula yang membedakan antara hadist dan kabar dengan mengatakan bahwa hubungan antara keduanya adalah umum dan khsus secara mutlak, dalam arti semua hadist adalah khabar sementara sebaliknya tidak seperti itu.[14] Selanjutnya Fathur Rahman mengemukakan bahwa atsar itu ialah yang datang dari sahabat, tabi’in, dan orang-orang sesuadahnya, juga ada pendapat yang menatakan bahwa istlah atsar itu lebih umum penggunaannya dari pada istilah hadist dan khabar Karena istilah atsar itu mencakup segala berita dan perilaku para sahabat, tabi’in dan selanjutnya.[15]
C. Perbedaaan Pandangan Ulama Tentang Hadist dan Sunnah (subyek,oobyek, dan masa).
Menurut al-Jazairy mengemukakan pengertian hadist adalah perkataan-perkataan Nabi saw  dan perbuatan-perbuatannya, termasuk bagian dari perbuatan adalah taqrir yakni tidak adanya penolakan beliau terhadap sesuatu hal yang dilihat atau disampaikan kepada beliau dari orang tunduk kepada ketentuan syar’i.[16] Sebagian ulam amenggolongkan bahwa semua yang disandarkan kepada nabi adalah hadist. Dengan demikian maka hadist adalah perkataan-perkataan nabi, perbuatan, dan keadaan-keadaanya. Pengertian ini beliau sandarkan  kepada para ulama hadist.[17]
Ibnu Hajar, at-Thiby (as-Suyuthi, 1996) mengemukakan bahwa term hadist bersifat umum yaitu mencakup perbuatan nabi, sahabat, dan tabi’in perbuatan, dan perkataan mereka.[18] Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa kata hadist nabi jiaka dipergunakan secara lepas dimakudkan kepada apa yang diceritakan dari nabi setelah kenabian, baik itu ucapan, perbuatan,  dan ketetapan.[19]
Berdasarkan definisi yang telah dikemukakan oleh para ulama, maka ada tiga hal yang menjadi perbedaan mereka dalam mendefinisikan hadist adalah sebagai berikut:
a.       Subyek hadist; apakah hadist hanya terbatas pada apa yang disanndarkan kepada nabi saja ataukah hadist juga mencakup pada apa yang disandarakan selain nabi seperti sahabat atau tabi’in.
b.      Obyek hadist; apakah hadist hanya terbatas pada perkataan, perbuatan, dan ketetapan saja ataukah hadist juga mencakup keadaan dan sifat.
c.       Periode atau masa hadist; apakah hadist hanya terbatas pada apa yang disampaikan setelah Muhammad saw. dingkat menjadi nabi, ataukah juga meliputi apa yyang disandarkan sebelum beliau diangkat menjadi nabi.
Menurut istilah ahli hadist  sunnah adalah semua yang bersumber dari nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat-sifat fisik atau psikis dan sirah baik sebelum pengangkatan beliau menjadi nabi ataupun sesudahnya. Dengan demikian sunnah menurut mereka sinonim dengan hadist. Selanjutnya menurut Ushuliyyun sunnah adalah apa yang dinukilkan dari nabi baik perkataan, perbuatan, ataupun ketetapan. [20]   
Sunnah terkadang juga dimaksudkan untuk menunjukan sesuatu yang mempunyai landasan atau dalil syar’i, baik dalil itu terdapat dalam al-Quran atau bersumber dari nabi, bahkan merupakan ijtihad dari para sahabat, seperti penggunaan mushaf dan perintah untuk membaca al-Quran dengan qiraah yang sama. Imam Malik ra. ketika beliau ditanya tentang sunnah, maka beliau mengatakan yaitu semua yang tidak mempunyai nama selain sunnah, kemudian beliau membaca ayat:[21]Wa Anna Hazaa Shiraathiy Mustaqiymaa fattabihu walaatattabiuus subula fatafarraqa bikum an  sabilihi (QS.6:153).
"Dan.bahwa yang kami perintahkan ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlahengkau mengikuit jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan itu rnenceraikan kamu dari jalannya.” (QS. al-An’am: 153)

Perbedaan para ulama dalam mendefinisikan sunnah tersebut disebabkan perbedaan tujuan yang ingin dicapai. Ketika para ulama hadis mempelajari tentang pribadi Rasulullah saw sebagai seorang imam, yang seperti diberitakan oleh Allah, diutus ke dunia ini sebagai contoh dan teladan uswah dan quduwah. maka mereka berupaya untuk meriwayatkan semua hal yang berkaitan dengan beliau baik itu sirah, akhlak, sifat-sifat fisik, berita-berita, perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan, baik yang memberikan konsekuensi hukum syar'I ataupun yang tidak.
Demikian halnya ulama ushul mempelajari pribadi Rasulullah saw sebagai pembuat hukum syar'i atau musyri' yang meletakkan kaidah-kaidah bagi para mujtahid sesudahnya, menjelaskan kepada manusia aturan-aturan hidup, sehingga mereka memberikan perhatian terhadap perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan, dan ketetapan-ketetapan rasul yang mempunyai konsekuensi hukum dan menetapkannya. Di sisi  lain, ulama fikih lebih memfokuskan bahasan mereka tentang nabi sebagai manusia yang segala aspek dan tingkah lakunya tidak terlepas dari indikasi terhadap sesuatu hukum, sehingga mereka lebih memfokuskan bahasan mereka dalam aspek hukum terhadap perbuatan manusia baik yang bersifat wajib, haram, mubah, dan lain-lain.[22]
Berdasarkan pada uraian di atas, maka dapat disirnpulkan bahwa perbedaan ulama dalan mendefinisikan sunnah sesungguhnya bukanlah perbedaan yang sebenarnya atau ikhtilaf hakiki, tetapi hanyalah perbedaan cara pengungkapan karena perbedaan sudut pandang atau seperti yang dikernukakan oleh al-Jazairy ikhtlaf al-ibrat li ikhtilaf al-i’tibarat.[23]
Dengan dernikian kata hadis dan sunnah dikalangan ulama umunya ulama hadis mengidentikkan di antara keduanya. Meskipun pada kenyataannya ketika kita mencermati penggunaan keduanva menunjukkan adanva beberapa perbedaan sebagai berikut:
a.       Hadis adalah segala yang diceritakan atau diberitakan dari Rasulullah saw. Sunnah, baik dia ceritakan ataupun tidak, adalah sesuatu yang telah bisa dikerjakan oleh para muslimin sejak dahulu dan tidaklah selalu sunnah itu sesuai denganh hadis.[24] Ringkasannya menurut Hasby ash-Shiddiqy’ hadis adalah ‘ilmiyyun nawadhirrun = berita yang merupakan  pengetahuan lagi merupakan kunci.’[25]
b.      Hadis lebih banyak digunakan dikarangan ahli hadis, sedangkan sunnah lebih banyak dijumpai dikalangan para ulama ushul dan ulama fikhi..
c. Hadis merupakan registrasi dari sunnah yang diriwayatkan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
D. Perbedaan Hadis Nabi, Hadis Qudsi,dan al-Qur’an
Subhi Shalih mengernukan bahwa hadis nabi (biasa) adalah ucapan yang disandarkan secara langsung kepada beliau.[26] Menurut Fahur Rahman bahwa hadis qutsi adalah sesuatu yang dikabarkan Allah ta'ala kepada Nabi-Nya dengan melalui ilham atau impian, yang kemudian Nabi menyampaikan makna dari ilham atau impian tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri.[27]
Selanjutnya Gufron menyatakan bahwa hadis qudsi (hadis suci) merupakan perkataanTuhan melalui lisan nabi Muhammad saw, sebagai pelengkap wahyu yang diturunkan kepadanya.[28]  Sedangkan al-Quran merupakan kalam Ilahi yang diturunkan kepada Nabi Muhamad saw. dan tertulis dalam mushaf berdasarkan sumber-sumber mutawatir yang bersifat pasti kebenarannya dan yang dibaca umat Islam dalam rangka ibadah.[29]
Perbedaan hadis nabi dengan hadis qudsi adalah hadis qudsi biasanya diberi ciri-ciri dengan dibubuhi kalimat-kalmat qaala (yaquulu) Allahu, fima yarwihi, anillahi tabaraka wata'ala, dan lapadh lapadh lain yang semakna dengan apa yang tersebut. Selanjutnya perbedaan hadis qudsi dengan hadis nabi yaitu hadis qudsi kalimat yang biasa digunakan seperti Rasulullah saw. bersabda meriwayatkan apa yang beliau terima dari Tuhannya dan kalimat Allah Ta'ala berfirman seperti yang telah diceritakan oleh Rasulullah saw. sedangkan hadis nabi tidak ada tanda-tanda yang demikian.
Abu al-Baqa' dalam (Subhi Shalih) menyatakan sesungguhnya al-Quran itu lafaz dan maknanya dari sisi Allah melalui wahyu yang jelas. Adapun hadis qudsi, lafaznya dari Rasulullah saw. sedangkan maknanya dari Allah lewat ilham atau mimpi.[30]
Perbedaan hadis qudsi dengan al-Quran adalah sebagai berikut:
a.       Semua lafaz ayat al-Quran adalah mu'jizat dan mutawatir, sedang  hadis qudsi tidak demikian halnya.
b.      Ketentuan hukumnya yang berlaku bagi al-Quran tidak berlaku bagia al-Hadis, 'seperti pantangan menyentuhnya bagi orang yang sedang berhadats kecil, dan pantangan membacanya bagi orang yang berhadas besar. Sedang untuk hadis qudsi tidak ada pantangannya.
c.       Setiap huruf yang dibaca dari al-Quran memberikan hak pahala kepada pembacanya sepuluh kebaikan.
d.      Meriwayatkan al-Quran tidak boleh dengan maknanya saja atau mengganti lafaz sinonimnya, berlainan dengan al-Hadis.[31]


BAB III
PENUTUP
Berdasarkan pada pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Hadis adalah segala sabda, perbuatan, taqrir, dan hal-ikhwal yang disandarkan kepada Nabi M uhammad saw.
2.      Sunnah adalah segala sesuatu yang diperintahkan, dilarang, atau dianjukan oleh Nabi saw. baik berbentuk sabda maupun perbuatan.
3.      Sinonirm hadis yaitu khabar dan atsar. Khabar adalah apa yang bersumber selain nabi sedangkan atsar adalah apa yang datang dari sahabat, tabi’in, dan orang-orang sudahnya.
4.      Perbedaan pandangan ulama tentang hadis dan sunnah; para ulama hadis megidentikkan keduanya. Hadis lebih banyak digunakan dikalangan ahli hadis, sunnah lebih banyak dijumpai di kalangan para ulama ushul dan ulama fikih.
5.      Perbedaan hadis nabi, hadis qudsi, dan al-Quran yaitu: a ) hadis qudsi kalimat yang biasa digunakan seperti Rasulullah saw. bersabda meriwayatkan apa yang beliau terima dari Tuhannya dan kalam Allah Ta’ala berfirman seperti yang telah diceritakan oleh Rasulullah saw. Sedangkan hadis nabi tidak ada tanda-'tanda demikian b; ) al-Quran adalah lafaz dan maknanya dari sisi Allah melalui wahyu yang jelas, hadis qudsi, lafaznya dari Rasulullah saw. sedangkan maknanya dari Allah lewat ilham atau mimpi.


DAFTAR PUSTAKA
Abdil Hadi, Abdul Muhdi bin Abdil Kadir bin, al-Madkhal ila as-Sunnah an-Nahawiyah t.cet; Cairo: Dar al-I’tisam,1998
Abu Guddah, Abd. Al-Fattah. Lamhat min Tarikh as-Sunnah wa Ulum al-Hadits Cet.IV; Beirut: Dar al-Basyair al-Islamiyya, 1417 H.
Ibnu Hajar, Ahmad bin Ali bin Muhammad, Nushah an Nazar (Cet.I; Cairo: ad-Dar ats-Tsaqafiyyah, 1998
Ibnu Manzur, Jamaluddin Muhammad ibnu Mukrim, Lisanul Arab, Jilid II t.cet. Beirut: Dar al-Fikri,t.th.
Ismail, M. Syuhudi. Hadis Nabi Menurut Pembela, Pengingkar, dan Pemalsunya, Jakarta: Gema Insani Press, 1985.
_________, Kaedah Keshahihan sanad Hadis Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah, Cet. I; Jakarta: Bulan Bintang, 1998.
Ismail, Yahya. Ma’a al-Hadis wa Ahlihi wa Naqdihi Cet.I; Munsyiyah Nasr al-fajr al-Jadid, 1992.
al-Jazairy, Tahir bin Salih bin Ahmad. Taujih an-Nazar ila Ushul al-Asar t.cet; Beirut: Dar al-Ma’arif, t.th.
al-Katib, Muhammad ajjaj. Ushul al-Hadis ‘Ulumuh wa Musthalahuhu, Beirut: Dar al-Fikr 1395H/1975M.
Mas’adi, Gufron A, Ensiklopedi Islam (ringkas), Ed.I Cet.II; Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada,1999
Rahman, Fathur.Ihtisar Musthalahu Hadis Cet.I; Bandung: PT.al-Ma’arif 1974.
ar-Razy, Muhammad bin Abi Bakar bin Abdil Qadir, Mukhtar as-Shalih Cet t.tp: Dar al-Manar, t.th.
as-Shalih, Subhi, Membahas Ilmu-Ilmu al-Qur’an, Cet IX; Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002.
__________, Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, Cet. V; Pustaka Firdaus, 2002
_________, Ulum al-Hadis wa Musthalahuhu, Cet.IX; Beirut Dar al-Ilmi li al-Malayin, 1997.
as-Shiba’I, Mustafa. As-Sunnah wa Makanatuhu fi at-Tsyri al-Islamy, Cet.I;Cairo: Dar as-Salam, 1998.
ash-Shiddiqy, M. Hasbi. Sejarah dan Pengatar Ilmu Hadis, Cet.X; Jakarta: Bulan Bintang, 1991.
al-Suyuti, Jalal al-Din Abd. al-Rahman bin Abi Bakar. Miftah al-Jannah fi al-Ihtijaj bi al-Sunnah, Cet.III; al-Madinah al-Munawwarah: Maktabah al-Rasyid, 1399H/1979M.
________, Tadrib al-Rawi, Juz I t.cet; Beirut: Dar al-Kitab al-Araby,1996
as-Syafi’I, Muhammad bin Idris. Al-Umm, t.tp: Dar al-Syaib,t.th.
al-Qardawi, Yusuf. As-Sunnah Masdar li al-Ma’rifah wa al-Hadharah, Cet.II; Mesir: Dar as-Syuruq,1998.
al-Qasimi, Muhammad Jamaluddin, Qawaid al-Tahdis min Funun Mustalah al-Hadis, t.cet; Cairo;Isa al-Halaby,t.th.


[1] Lihat Subhi al-Shaleh, Ulum al-Hadis wa Musthalahuhu, (Cet.IX: Beirut:Darl al-Ilm li al-Malayin, 1977), h.3. Lihat pula M.Syuhudi Ismai, Hadis Nabi Menurut Pembela, Pengingkar, dan Pemalsunya, (Jakarta: Gema Insani Press’ 1985),h.3. lihat pula Muhammad Ajjad al-Katib, Ushul al-Hadis ‘Ulumuhu wa Musthalahuhu, (Beirut: Dar al-Fikri 1395H/1975M0,h.18-19.
[2] Lihat Jalal al-Din Abd al-Rahman bin Abi Bakar al-Suyuthiy, Miftah al-Jannah fi al-Ihyijaj bi al-Sunnah (Cet. III; al-Madinah al-Munawwarah Maktabah al-Rasyid, 1399 H/1979 M), h.5. Lihat pula M. Syuhudi Ismail, Kaedah Keshahihan Sanad Hadits Telaah Kritis  dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah, (Cet I; Jakarta: Bulan Bintang, 1988), h. 3
[3]  AL-Asyafi’I, membagi ingkar al-Sunnah kepada tiga golongan yaitu: a) golongan yang menolak seluruh; b) golongan yang menolak sunnah kecuali sunnah itu memilii kesamaan dengan petunjuk al-Quran; dan c) golongan yang menolak sunnah yang berstatus ahad. Lihata Muhammad binIdris al-Syafi’I al-Um, (ttp: Dar al-Sya’ib t.th), h. 250-256.
[4]  Lihat Yusuf al-Qardhawi, as-Suunah Masdhar li al-Ma’rifah wa al Hadharah, (Cet. II; Mesir: Dar as-Syuruq, 1998) h.8-9
[5]  Nuruddin ‘Itr, Manhaj, an-Naqd fi Ulum al-Hadist, (Cet. III, Beirut: Dar al-Fikr, 1997), h. 25
[6] Jamaluddin Muhammad Ibnu Manzur, Lisanul arab, Jilid II (Cet. Bairut: Dar al- Fikri, t.th), h.134.
[7] Ibid.,h. 133
[8]  Ibid.
[9]  Muhammad bin Abi Bakar bin Abdil Qadir ar-Razy, Mukhtar as-Shahih (Cet. T.th: Dar al-Manar, t.th), h. 133
[10]  Ibid
[11]  Ibid
[12]  Yahya Ismail, Ma’a al-Hadist wa Ahlili wa Naqdihi, (Cet. I, Munsyiyah Nasr al-Fajr al-Jadid, 1992), h. 50.
[13] Muhammad Jamaluddin al-Qasimi, Qawaid al-Tahdis min Funun Mustalah al-Hadist, (t.Cet; Cairo: Isa al-Halaby, t.th), h. 61.
[14] Ahmad bin Ali bin Muhammad Ibnu Hajar, Nuzhah an-Nazar, (Cet. I; Cairo: ad- Dar As- Tsaqafiyyah, 1998), h. 21
[15]  Fathur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadist, (Cet. I; Bandung PT. al-Ma’arif, 1974), h. 69-70
[16]  Tahir bin Saleh bin Ahmad al-Jazairy, Tujih an-Nazar ila Ushul al-Asar  (t. Cet.; Beirut: Dar al-Ma’arif, t.th), h.2
[17]  Ibid
[18]  Jalal ad-Din Abd Rahman bin Bakar as-Suyyuthi, Tadrib ar-Rawi,  Juz I (t. Cet; Beirut: Dar al-Kitab al-Araby, 1996), h. 23
[19]  Abd al-Fattah Abu Guddah, Lamhat min tarikh as-Sunnah wa Ulum al-hadist, (Cet. IV; Beirut: Dar al-Basyair al-Islamiyya, 1417 H), h. 15
[20]  Musthafa as-Shiba’i, as-Sunnah wa Makanatuhu fi at-Tasyri’ al-Islamy, (Cet. I; Cairo: Dar asa-Salam, 1988),h. 57
[21] Abdul Muhdi  bin Abdil Kadir bin abdil Hadi, al-Madkhal ila as-sunnah an-Nawawiyah (t.cet; Cairo: Dar al-I’tisham, 1998),h.23.
[22]Musthafa as-Shiba’I, op.cit.,h.58
[23] Al-jazairy, op.cit.,h.2
[24] M. Hasbi ash-Shiddiqy, Sejarah dan pengantar Ilmu Hadits (Cet.X; Jakarta: Bulan Bintang, 1991),h.36.
[25] Tertulis ‘ilmiyyun nawadhirrun’ seharusnya ‘ilmiyyun qizaruyyun = pengetahuan yang bersifat teoretis.’
[26] Subhi as-Shalih, Membahas Ilmu-Ilmu hadis (Cet.V; Pustaka Firdaus, 2002),h.29-30
[27] Fathur Rahman, Ikhtisar Musthalahul Hadis (Cet. I; Bandung , PT. al-Ma’arif, 1974),h.69-70
[28] Gufron A. Mas'adi, Ensiklopedi lslam (ringkas), Ed.l (Cet, lI; Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada,I 999),h . I I I
[29] Subhi as-Shalih, Membahas llmu-llmu al-Quran,(cet. IX(; Jakarta: Pustaka Firdaus 2002),h.10
[30] Ibid.
[31] Ibid.,h.70

Tidak ada komentar: