Daftar Pustaka

Sabtu, 26 Februari 2011

RASM Al-QURAN (PENULISAN AL-QURAN)


  RASM Al-QURAN
(PENULISAN AL-QURAN)
Oleh Abdul Gafur Amin
                                              l
A.Latarbelakang
       Al-Quran sebagai kitab suci terakhir dimaksudkan untuk menjadi petunjuk, bukan saja bagi anggota masyarakat tempat kitab diturunkan, tetapi juga bagi seluruh masyarakat manusia hingga akhir zaman.
       Al-Quran juga merupakan salah satu sumber hukum islam yang menduduki peringkat teratas.[1] Dan seluruh ayatnya berstatus qat’I al-wurud yang diyakini eksistensinya sebagai wahyu dari Allah SWT.[2]
       Autensitas serta orisinilitas Al-Quran benar-benar dapat dipertanggung jawabkan. Karena ia merupakan kalam Allah baik dari segi lafadz maupun dari segi maknanya.
       Sejak awal hingga akhir turunnya, seluruh ayat Al-Quran telah ditulis dan didokumentasikan oleh para tulis wahyu yang ditunjuk oleh Rasulullah SAW. [3] Disamping itu seluruh ayat Al-Qur’an dinukilkan atau diriwayatkan secara mutawattir baik secara hafalan maupun tulisan ditulis dan dibukukan dalam satu mushaf.
       Al-Quran yang dimiliki ummat Islam sekarang mengalami proses sejarah yang unik penulisan untuk dikumpulkan dalam satu mushaf. Akan tetapi hanya ditulis dalam kepingan-kepingan tulang, pelapah-pelapah kurma, dan  batu-batu sesuai dengan kondisi peradaban masyarakat pada waktu itu yang belum mengenal adanya alat tulis menulis seperti kertas.
       Untuk menfungsikan Al-Qur’an dan memahami isi serta kandungannya maka diperlukan suatu ilmu yang terkait salah satunya adalah ilmu rasm al-quran.
B. Permasalahan
       Dari uraian yang telah dikemukakan yang pemakalah akan bahas adalah:
1.      Apa pengertian rasm Al-Qur’an?.
2.      Bagaimana perkembangan rasm Al-Qur’an?.
3.      Bagaimana pola, hukum dan kedudukan serta pendapat ulama rasm al-Quran?.
4.      Bagaimana kaidah-kaidah rasm usmani?.


II
A.Pengertian rasm al-qur’an
       Rasm berasal dari kata rasama, yarsamu,rasman, yang berarti menggambar atau   melukis.[4]  Kata rasm ini juga biasa diartikan sebagai sesuatu yang resmi atau menurut aturan.[5] Jadi rasm berarti tulisan atau penulisan yang mempunyai metode tertentu. Adapun yang dimaksud rasm dalam makalah ini adalah pola penulisan al-quran yang mengumpulkan dan membukukan dalam satu mushaf yang dikenal dengan mushaf usmani. Karena pembukuan al-quran secara resmi pada masa khalifah Usman atas intruksi beliau sehingga dikenal dengan mushaf usmani. Mushaf usmanilah yang mayoritas dipedomani oleh kaum mu’min dan muslim didunia.
B. Sejarah Perkembangan rasm Al-Qur’an
       Pada mulanya mushaf para sahabat berbeda antar satu dengan yang lainnya. Mereka mencatat wahyu Al-Qur’an tanpa pola penulisan standar, karena umumnya dimaksudkan hanya untuk kebutuhan pribadi, tidak direncanakan akan diwariskan kepada generasi sesudahnya.
       Ali Al-Shobuni membagi kedalam dua masa tentang pengumpulan dan penulisan al-qur’an, yaitu masa rasulullah SAW, dan masa khulafaurrasyidin.[6]
       Telah diketahui bahwa pengumpulan al-qur’an pada masa Rasulullah SAW, dilakukan dengan dua cara, yaitu 1) pengumpulan dalam dada dengan cara menghafal, dan 2) pengumpulan dalam wujud tulisan, yaitu menulis dan mengukirnya.[7] Penulisan Al-Qur’an pada masa Nabi adalah penyusunan surah dan ayat secara sistematis, namun belum terkumpul dalam satu mushaf melainkan dalam keadaan terpisah pisah.
       Dalam proses penulisan di zaman Rasulullah SAW. Yang menulis Al-Quran  yaitu Abu bakar, Umar, Usman, Ali, Abban Bin Said, Khalid Bin Walid, dan Muawiyah Bin Abi Sofyan.[8] Setiap kali menerima wahyu Rasulullah SAW, memanggil para sekertarisnya untuk menulis wahyu baru diterimanya. Wahyu yang ditulisnya, satu naskah disimpan Nabi SAW, dan lainnya untuk penulis.[9]
Di zaman khalifah Abu Bakar, Allah SWT menggerakkan kaum muslimin terhadap kebaikan ini pada waktu perang yamamah karena banyaknya para qura’ yang terbunuh, maka Umar Bin Khattab dengan segera pergi ketempat Abu Bakar yang saat itu menjabat sebagai khalifah. Karena Umar khawatir meninggalnya para qura’ di tempat-tempat lain sebagaimana perang yamamah, sehingga kaum muslimin kehilangan pedoman agama Islam dan sulit akan memperolehnya kitab mereka.
       Umar mendiskusikan kepada Abu Bakar tentang rencana pengumpulan al-qur’an, setelah umar menguraikan sebab-sebab yang melatar belakanginya, Abu Bakar diam mempertimbangkanya. Kemudian Abu Bakar dan mengutus zaid Bin Tsabit, salah seorang penulis wahyu disaman Rasulullah. Maka datanglah Zaid Bin Tsabit kemajlis Abu Bakar dan Umar, mendengarkan mereka berdua tentang Al-Qur’an; lalu zaid menyetujuinya. Dan ketika Abu Bakar mendapati tanggapan positif dari Zaid, beliau berkata: “Sesungguhnya kamu pemuda cerdas, dulu kamu telah menulis wahyu untuk Rasulullah, maka telitilah al-qur’an dan kumpulkanlah”.
       Terus meneruslah Zaid meneliti Al-Quran dengan mengumpulkan dan menulisanya dan Zaid sendiri orang yang hafal Al-Qur’an, sehingga hafalanya itu sedikit mengurangi bebannya namun demikian zaid tidaklah mencukupkan dengan hafalanya dalam menetapkan ayat yang terdapat perselsihan kecuali dengan saksi.[10] Begitu pula dalam melaksanakan amanah menulis Al-Qur’an tidak mengandalkan hanya hafalannya saja atau melalui pendengaranya saja akan tetapi bertitik tolak dari pada penyelidikan yang mendalam dari dua sumber, yakni: 1) sumber hafalan  yang tersimpan dalam dada hati para sahabat, dan 2) sumber tulisan yang ditulis pada zaman Rasulullah SAW.[11]
       Disini berarti, hafalan  dan tulisan harus terpenuhi seperti itulah bentuk kehati-hatian Zaid Bin Tsabit dalam menulis Al-Qur’an. Setelah selesai Al-Qur’an dikumpulkan dan ditulis kemudian diserahkan kepada Abu Bakar, dan beliau menyimpan baik-baik hingga wafatnya. Sepeninggal Abu Bakar, ia digantikan oleh Umar Bin Khattab yang kemudian disimpannya naskah itu. Dan setelah wafatnya Umar Bin Khattab, Naskah itu kembali diserahkan kepada Sitti Hafsah.[12] Di zaman khalifah Usman ketika mendengar laporan Hudzaifah tentang terjadi perpecahan dikalangan kaum muslimin tentang perbedaan qira’ah Al-Qur’an yang mengarah kepada saling pengklaiman tentang kafir mengkafirkan. Setelah mendengar laporan Hudzaifah tersebut, sahabat Usman ra, segera meminta mushaf yang disimpan di rumah Hafsah, lalu menugaskan Zaid Bin Tsabit, Abdullah Bin Zubair, Said Ibnu Al-Ash dan Abdurrahman Ibn Hisyam untuk menyalinnya dalam beberapa mushaf, kata Utsman, ‘jika kalian bertiga dan Zaid Bin Tsabit berselisih pendapat tentang hal Al-Qur’an, maka tulislah dengan ucapan atau lisan quraish karena al-quran diturunkan dengan lisan quraish”.[13]
       Dalam kerja penyalinan Al-Qur’an ini mereka mengikuti ketentuam-ketentuan yang disetujui oleh khalifah Usman. Ketentuan itu adalah bahwa mereka menyalin ayat berdasarkan riwayat mutawatir, mengabaikan ayat-ayat mansukh dan tidak diyakini dibaca kembalidi masa hidup Nabi SAW, tulisannya secara maksimal mampu mengakomodasik qira’at yang berbeda-beda, dan menghilangkan semua tulisan sahabat yang tidak termasuk ayat Al-Quran. Para penulis  dan para sahabat setuju dengan tulisan yang mereka gunakan ini. Para ulama menyebut cara penulisan ini sebagai Rasm  Al-Mushaf. Karena cara penulisan disetujui Usman sehingga sering pula dibangsakan kepda Usman, sehingga mereka sebut Rasm Usman atau Rasm Usmani. Namun demikian, pengertian rasm ini terbatas pada tulisan mushaf oleh tim empat di zaman Usman dan tidak mencakup rasm pada tulisan pada zaman Abi Bakar tim empat karena khawatir akan beredarnya dan menimbulkan perselisihan dikalangan ummat islam. Hal ini nanti membuka peluang bagi ulama kemudian untuk berbeda pendapat tentang kewajiban mengikuti rasm Usmani. Tulisan inilah yang tersebar di dunia Islam dewasa ini.[14]
C. Pola, hukum dan kedudukan serta pendapat ulama tentang rasm Al-Quran                   
            Kedudukan rasm Usmani diperselisihkan para ulama, apakah pola penulisan merupakan petunjuk Nabi atau hanya ijtihad kalangan sahabat. Adapun pendapat mereka adalah sebagai berikut:
1.Kelompok pertama (jumhur ulama) bahwa pola rasm Usmani bersifat taufiqi dengan alasan bahwa para penulis wahyu adalah sahabat-sahabat yang ditunjuk dan dipercaya Nabi SAW. Pola penulisan tersebut bukan merupakan ijtihad para sahabat,Nabi, dan para sahabat tidak mungkin melakukan kesepakatan (ijma) dalam hal-hal yang bertentangan dengan kehendak dan restu Nabi. Bentuk-bentuk inkonsentensi didalam penulisan baku, tetapi dibalik itu ada rahasia yang belum dapat terungkap secara keseluruhan. Pola penulisan tersebut juga dipertahankan para sahabat dan tabi’in.[15]
Dengan demikian, menurut pendapat ini hukum mengikuti rasm Usmani adalah wajib, dengan ala an bahwa pola tersebut merupakan petunjuk Nabi, (taufiqi). Pola itu harus dipertahankan meskipun beberapa diantaranya menyalahi kaidah penulisan yang telah dibukukan. Bahkan Imam Ahmad Ibnu Hambal dan Imam Malik berpendapat bahwa haram hukumnya menulis Al-Qur’an menyalahi rasm Usmani. Bagaimanapun, pola tersebut sudah merupakan kesepakatan ulama mayoritas (jumhur ulama.
2. kelompok kedua berpandapat, bahwa pola penulisan didalam rasm Usmani tidak bersifat taufiqi, tetapi hanya bersifat ijtihad para sahabat. Tidak ditemukan riwayat  Nabi mengenai ketentuan pola penulisan wahyu. Diantara yang berkata demikian adalah Abu Bakar Al-Baqillani (wafat pada th. 403 H) dalam kitabnyaAl- Ikhtisar. Beliau berkata:
“Maka Allah Adapun bentuk tulisan tidak memfardukan sesuatu atas ummat pada bentuk tulisan itu, karenanya tidaklah diharuskan penulis-penulis Al-Quran dan ahli-ahli khath yang menulis mushaf mengikuti suatu rasm saja, tidak boleh yang lain, lantaran mewajibkan yang demikian itu haruslah dengan dalil taufiqi. Taka ada dalam nash-nash  Al-Qur’an dan tak ada pula dalam mafhumnya bahwasanya rasm Al-Qur’an dan dhabitn harus dengan cara-cara tertentu, batas yang tertentu, tidak boleh dilampaui. Tak ada pula didalam nash hadist yang mewajibkan yang demikian. Tak ada pula dalam ijma ummat dan tak ada pulayang ditunjuki yang demikian oleh qiyas-qiyas syar’i. bahkan sunnah menunjukkan kepada kita boleh rasamkan Al-Qur’an dengan mana yang mudah. Karena Rasulullah tidak menerangkan kepada para penulis cara yang harus ditempuh dalam menulis mushaf tidak pula melarangnya. Oleh karena itu berbeda-beda dalam tulisan mushaf. Ada diantara mereka orang yang menulis kalimat menurut makhraj huruf. Ada  diantara yang menambah dan mengurangi, karena dia mengetahui demikian itu adalah istilah. Karena itu, bolehlah ditulis dengan huruf-huruf kufah dan hath pertama dan boleh dijadikan lam berupa kaf dan dibengkokkan alif, dan boleh pula ditulis dengan cara-cara yang lain, boleh ditulis dengan khath dan hijaiyyah baru”

Ringkasnya, segala orang yang mengatakan bahwa wajib atas manusia menempuh rasm yang satu, wajiblah dia menegakkan hujjah untuk membuktikan kebenaran dakwahnya.[16] .
3. kelompok ketiga mengatakan, bahwa Al-Qur’an dengan rasm imla’I dapat dibenarkan, tetapi khusus bagi orang awam. Bagi para ulama atau yang memahami rasm  Usmani tetap wajib mempertahankan keaslian rasm tersebut. Pendapat diperkuat Al-Zarqani dengan mengatakan bahwa rasm imla’I diperlukan untuk menghindarkan ummat dari kesalahan membaca Al-Qur’an, sedangkan rasm Usmani di perlukan untuk memelihara keaslian mushaf Al-Qur’an.[17]
Tampaknya, pendapat yang ketiga ini berupaya mengkompromikan antara dua pendapat terdahulu yang bertentangan. Disatu pihak mereka ingin melestarikan rasm Usmani, sementara dipihak lain mereka menghendaki dilakukannya penulisan Al-Qur’an dengan rasm imla’I untuk memberikan kemudahan bagi kaum muslimin yang kemungkinan mendapat kesulitan membaca  Al-Qur’an dengan rasm Usmani. Dan pendapat ketiga ini lebih moderat dan lebih sesuai dengan kondisi ummat. Memang Usmani. Namun demikian, kesepakatan para penulis Al-Qur’an dengan rasm Usmani harus diindahkan dalam pengertian menjadikannya sebagai rujukan yang keberadaannya tidak boleh hilang dari masyarakat Islam. Sementara jumlah ummat Islam dewasa ini cukup besar yang tidak menguasai rasm Usmani. Bahkan, tidak sedikit jumlah ummat Islam untuk mampu membaca aksara arab. Mereka membutuhkan      tulisan lain untuk membantu mereka agar dapat membaca ayat-ayat Al-Qur’an, seperti tulisan latin. Namun demikian Rasm Usmani harus dipelihara sebagai  standar rujukan ketika dibutuhkan. Demikian juga tulisan ayat-ayat Al-Qur’an dalam karya ilmiah, rasm Usmani mutlak diharuskan karena statusnya sudah masuk dalam kategori rujukan dan penulisannya tidak mempunyai alasan untuk mengabaikannya.
Dari ketiga pendapat diatas penulis menarik kesimpulan bahwa menjaga keotentikan Al-Qur’an tetap merujuk kepada penulisan mushaf Usmani. Akan tetapi segi pemahaman membaca Al-Qur’an bisa mengunakan penulisan yang lain berdasarkan tulisan yang diketahui ummat Islam. Namun tidak lepas dari subtansi tulisan mushaf Usmani. Sebab berdasarkan sejarah dalam proses penulisan Al-Qur’an mulai dari Zaman Rasulullah, zaman khalifah Abu Bakar sampai khalifah Usman Bin Affan yang penulisnya tidak pernah lepas dari Zaid Bin Tsabit yang merupakan sekertaris Rasulullah SAW. Secara historis ini membuktikan bahwa Allah SWT tetap menjaga dan memelihara keotentikan Al-Qur’an.    
D. Kaidah-Kaidah Rasm Usmani               
            Musahaf Usmani ditulis menurut kaidah-kaidah tulisan tertentu yang berbeda dengan kaidah tulisan imlak. Para ulama merumuskan kaidah-kaidah tersebut menjadi enam istilah.[18]
1.      Penghapusan (Al-Hadz), seperti penghapusan huruf-huruf sebagai berikut:
a.       Huruf alif yang terdapat pada terdapat (ya’ seruan) sebagaimana yang tercantum dalam bunyi ayat (يااْيها الناس), huruf alif yang terdapat pada ha at-tanbih (peringatan) sebagaimana tercantum dalam bunyi ayat (هانثم هو لاء ), huruf alif yang terdapat (نا) apabila diikuti oleh suatu dhamir (kata ganti), seperti (انجينكم) dan (واثينه), huruf alif terdapat setiap bentuk jamak shahih, baik untuk jama’ mudzakakar atau jama’ muannas, seperti ,(الفنثاث) ,(المسلماث)  dan lain-lain, serta huruf alif yang terdapat pada setiap bentuk jamak yang menyerupai wazan mafa_i’lu dan yang serupa dengannya, seperti (مسجد) ,(النصري) selain lafaz-lafaz yang memiliki kekecualian.
b.      Huruf “yaa” yang terdapat pada setiap lafazh “Al-manqush yang bertanwin, baik dalam keadaan rafa’(berharakat dhammah) maupun jarr (ber-harakat kashrah), seperti ungkapan (غيرباغ ولاعاد) dan ungkapan (ولكل قوم)   dan huruf “yaa” dalam ungkapan seruan, seperti ungkapan: (يعباد فاثّقون) kecuali dalam ungkapan (قل ياعبادي الذين اسرفوا).
c.       Huruf “wawu” apabila terjadi bersamaan dengan huruf wawu yang lain, seperti lafazh (لايسثون), (فاْواليالكيهف), dan juga wawu dari empat fi’il (kata kerja) yang terdapat di dalam ayat-ayat berikut:ويدع الاء نسان باش دعاءه) (باخير  dalam sura Al-Isra, (ويمح الله الباطل) dalam surah Al-Qamar, (يوم يدع (الداعي الي شي ء نكر  dalam Al-Qamar, dan (سندع الزبانيه) dalam surah Al-Iqra.
2. penambahan (az-ziyadah), sebagaimana penambahan huruf-huruf berikut ini:
a. Penambahan huruf alif diakhir isim yang dijamakan atau dalam hukum yang serupa dengannya, seperti ungkapan (اولواالالباب), ( بنواسرائيل  ملل قواربهم)   dan dalam lafaz-lafaz:لااذبحنه) ,(السبيل) ,(الرسولا) ,(الظنونا) ,(مائثين) ) dalam surah Al-Naml,(لاوضعواخلا لكم) dalam surah Al-Taubah, (لا اثظموا  ثفثوا  اثوكوا  ثثفيوا) dan huruf alif yang terletak antara huruf “jimm” dan huruf “yaa” dalam lafaz (وجئ) dalam surah Al-Zumar dan surah Al-Fajr yang ditulis demikian dalam mushaf, sedangkan didalam kedua suratnya tertulis (وجايء).
b. Penambahan huruf “yaa’, sebagaimana yang terdapat didalam ungkapan: وايثاءي ذي القربي ) ,(ومن اناءي الليل) ,(ملا ءيهم) ,(نباي المرسلين), di dalam surah Al-Nahl), (با يبكم المفثون), dan ungkapan (والسماء بنيناهاباييد).
c. Penambahan huruf “wawu”, sebagaimana yang terdapat didalam ungkapan: اولاث) ,(اولاء) ,(الئك) ,(اولوا)) dan ungkapan ساوريكم)).[19]
3. Aturan hamzah yanf terdiri atas beberapa macam, yaitu berikut ini:
a. Al-Hamzah al-Sakinah yang aslinya ditulis di atas huruf yang sesuai dengan harakat sebelumnya, baik di awal, tengah, maupun akhir, seperti  هيء ,(جئنك),(اقرأ)    kecuali dalam kata-kata tertentu, seperti (فادارءثم) dan (ورءيا)   maka kedua kata tersebut hurufnya dihilangkan dan hamzah ditulis menyendiri.
b. Al-Hamzah al-Mutaharrikah apabila berada di awal kata atau digabungkan dengan huruf tambahan, hamzah tersebut ditulis  dengan alif secara pasti (mutlak, baik dalam keadaan fatah, dammah maupun kasrah, seperti kata (اولوا).(اذا),(أيوب),(فيأئ),(سأصرف) kecuali di tempat-tempat tertentu seperti (قل أئنكم لثكفرون) di dalam surah fushilat.[20]
4. Aturan Al-Badhal (penggantian) yang terdiri atas beberapa macam aturan, yaitu:
a. Gambar alif ditulis dengan al-wawu untuk menyatakan keagungan (al-tafkhim), ketakutan (at-tahwil), dan kekejian (tafdhi), seperti kata (الربوا),(الزكواث),(الصلواث),(الحيواث) serta kata yang tidak disandarkan (idhafat), seperti (كمشكا ة),(منوة)  , kecuali firman Allah di dalam surah al-Anfal: 35 (وماكان صلاثهم عندالبيث ألامكاءوثصديهة) , sura al-An’am:162 (أن صلا ثي ونسكي) , surah al-An’am: 29 (ان هي الا حيا ثناالدنيا), dan surah al-Rum: 39 (ومااثيثم من ربا ليربوافي اموال الناس فلا يربوا عندالله) tulis dengan huruf alif.
b. setiap alif yang merupakan refleksi (munqalabah) huruf al-ya’u ditulis dengan huruf al-Ya’, seperti kata (يثوفيكم) dala isim atau fi’il yang bersambung dengan damir (kata ganti) atau tidak, yang tetap sukun atau tidak, seperti (ياحسرثي),(ياأسفي علي يوسف), kecuali kata-kata seperti (كلثا),(ثثرا),(ومن عصاني),(هداني).
c. Nun taukid khafif ditulis dengan huruf alif, begitupula nun dalam kata (اذا) sedangkan ungkapan (وكأين من نبي), maka ditulis dengan nun’.
e. Ha’ at-Ta’nis ditulis dengan huruf ta (ث) yang berbeda dengan huruf   aslinya dibeberapa tempat di dalam al-Qur’an, seperti kata (رحمة) dalam surah al-Baqarah. Al-imran, al-Maidah, dan lain-lain.[21]
5. Aturan pemisahan (al-fashl) dan penyambungan (al-washl). Di dalam ditulisan terkadang, sebagian lafaz ditulis secara bersambung dan terkadang ditulis secara terpisah, dan sebagian lagi tertulis dalam satu keadaan tertentu:
 a. Penyambungan kata (ألا) dengan harakat fatah dalam hamzah dan syiddah dalam lam dan pemisahannya yang terjadi pada sepuluh tempat, diantaranya adalah kata-kata (ألاثقولوا) dalam surah al-A’raf, kata (أن لاثعبدوا) dalam surah Hud dan surah Yasin, kata (وان لاثعلواعلي الله) dalam surah al-Dukhan.
b. Penyambungan kata (مما), kecuali di dalam ungkapan (من ماملكث أيمانكم) dalam surah al-Nisa dan al-Rum, ungkapan (من مارزقناكم) dalam surah al-Munafiqun, penyambungan kata (ممن) secara mutlak.
c. Penyambungan kata (عما), kecuali di dalam .(عن مانهواعنه)
d.Penyambungan kata (عمن), kecuali di dalam firman-Nya (ويصرفه عن من يشاء) dalam surah Al-Nur, dan firman-Nya (عن من ثولي) dalam surah al-Najm.
e. Penyambungan kata (كلما), kecuali dalam firman-Nya (كل ماردواالي الفثنة) dan firman-Nya (من كل ماسألثموه).
f. Penyambungan kata (أمن), kecuali dalam firman-Nya (أمن يكون عليهم وكيلا) dalam surah al-Nisa, firman-Nya (أن من أسس)  dalam surah al-Taubah, firman-Nya (أن من خلقنا), penyambungan kata (اما) dengan harakat kasrah pada huruf hamzah dan syiddah, kecuali dalam ungkapan (ومانرينك) dalam surah al-Ra’du.
g. Penyambungan kata (أنما) dengan harakat fatah pada huruf hamzah secara mutlak.
h. Dan lafaz-lafaz lainnya yang sewaktu-waktu ditulis secara bersambung dan sewaktu-sewaktu terpisah, seperti kata (أنما), kata (أن لم) dengan harakat dan kasrah, kata (أن لن), kata (أين ما), kata (لكي لا), dan kata (في ما).
6. lafas-lafas yang memiliki dua bacaan dan dituliskan pada salah satunya, tetapi yang kita maksudkan bukan bacaan yang janggal (syaddzah), seperti ungkapan (ولولادفع الله الناس),(ثفدون),(وعدنا),(يخدعون),(ملك يوم الدين),(سكري),(وماهم بسكري),(وحرم علي قرية),(أولسثم),(النساء),(عقدث أيمانكم),(فرهن), ثظهرون)), dan ungkapan lainnya, semuanya ditulis di dalam mushaf  usmani tanpa alif, tetapi dibaca dengan alif atau dengan menghilangkan alif, tetapi dibaca dengan alif atau dengan menghilangkan alif tersebut, ungkapan (غيبث الجب) dalam surah yusuf: 15, (شمرة من أكمامها)  dalam surah fushilat, (وهم في الغرفث امنو), semua ungkapan tersebut telah ditulis dengan ta’maftutah dan tanpa alif, dan dibaca dengan bentuk jama’ dan mufrad; ungkapan (فكهون) yang ditulis tanpa alif, tetapi dibaca dengan alif atau tanpa alif; ungkapan (الصراط) bagaimana pun terjadinya, (بصطة) dalam surah al-A’raf: 1; ungkapan (مصيطر),(المصيطر) yang ditulis dengan huruf shad, tanpa kecuali, tetapi dibaca dengan huruf  shad atau sin.[22]


















III
Berdasarkan dari uraian diatas maka penulis dapat mengambil kesimpulan antara lain:
a.Rasm Al-Quran adalah pola penulisan Al-Quran berdasarkan pada pola penulisan Usman bin Affan.
b.Proses perkembangan penulisan Al-Quran dari zaman Rasullullah SAW, sampai Khalifah Usman Bin Affan keotentikan Al-Quran masih tetap terpelihara dan terjaga sebab, salah satu sekertaris penulis Al-Qur’an di Zaman Rasullah, Zaid Bin Tsabit tidak pernah lepas dari perannya sebagai penulis baik di zama Abu Bakar maupun di zaman Usman bin Affan. Ini membuktikan bahwa Allah selalu dan senatiasa memelihara Al-Qur’an.
c.Rasm Usmani mempunyai beberapa  kaida-kaidah antara lain :
   a. Kaidah buang (Al_Hadzf)
   b. Kaidah panambahan (Al-Ziyadah)
   c. Kaidah hamzah (Al-Hamzah)
   d. Kaidah penggantian (Al-Badal)
   e. Kaidah sambung dan pisah (Washl Wa A-Fashl).

 



















 DAFTAR PUSTAKA

Af, Hasanuddin, Anatomi Al-Qur’an Perbedaa Qiraat dan Pengaruhnya terhadap Istinmbath Hukum dalam Al-Qura’n. Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995.
Abdul Wahid, Ramli, Ulum Al-Qur’an, Edisi revisi. Cet. IV; Jakarta: PT.Grafindo Persada, 2002
Al-shobuni, Muhammad Ali, At-Tibyan Fi Ulum Al-Qur’an, diterjemaahkan oleh Muhammad  Qodirun Nur, Ihktisar Ulmul Qur’an. Jakarta: Pustaka, T.Th.
Anwar, Rosihan, Ilmu Tafsir. Cet. III; Bandung: Pusta Setia, 2005.
Abidin, Zainal, Seluk Beluk Al-Qur’an. Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Ash Shiddieqy, Hasbi, Ilmu-ilmu Al-Qur’an, Media-media pokok dalam Menafsirkan Al-Qur’an. Cet. II; Jakarta: Bulan Bintang, 1998.
Al-Zarqazi, Muhammad Ibnu Abdillah, Al-Burhan Fi Ulum Al-Qur’an. Jilid. I; Kairo: Maktabah Isa Al-Babi Al-Halabi Wa Syirkah, 1972.
Al-Abyani, Ibrahim, Sejarah Al-Qur’an. Cet. I; Semarang: Dina Utama, 1993.
Bin Muhammad abu Syuhbah, Al-Madkhal Li dirasah Al-Qur’an Al-Karim, diterjemahkan oleh Taufiqurrahman, Studi Ulumul Qur’an: Telaah Atas Mushaf Ustmani. Cet. I; Bandung: Pustaka Setia, 2003.
Khalil, Munawir, Al-Qur’an dari Masa Kemasa. Semarang: Ramadhani, 1952.
M.Munawir, Ahmad Warson, Kamus Al-Munawir. Yogyakarta: t.tp !954.
Shihab, M.Quraish, Membumikan Al-Qur’an, Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan, 1954.
-------------------------, Sejarah dan Ulum al-Qur’an. Cet. III; Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001.
Umar, Nasaruddin, Ulumul Qur’an: Menyingkap Makna-makna Tersembunyi Al-Qur’an. Cet. I; Jakarta: Al-Gazali Center, 2008.






















             [1]Abdul  Wahab Khallaf. Ilmu Ushul Al-fiqh, (Cet. I ; Mesir:  Maktabah al-Da’wah al-islamiyah, 1968), h. 21.
             [2]Ibid, h. 34.
              [3]Hasanuddin AF, Anatomi Al-Quran Perbedaan dan Pengaruhnya Terhadap  Istimbath Hukum  Dalam Al-Qur’an (Cet, I; Jakarta: PT. Raja Grafindo, 1995), h. 2.
                [4] Ahmad Warson Munawir, Kamus Al-Munawir  (Yogyakarta: t.p 1954), h. 533.

       [6]Muhammad Ali Al-Shobuni, At-Tibyan Fi Ulum Al-Qur’an. Diterjemahkan oleh Muhammad  Qodirun Nur dengan Judul, Ikhtisar Ulumul Qur’an (Jakarta: Pustaka, t. th), h. 69.  
             [7] Ibid, h. 69.
            [8]Rosihan Anwar, Ilmu Tafsir (Cet. 3; Bandung: Pustaka Setia, 2005), h. 41.  
 [9]Zainal Abidin, Seluk Beluk Al-Qur’an  (Jakarta: Rineka Cipta, 1992), h. 163.   
                [10]Ibrahim Al -Abyari, Sejarah Al-Qur’an (Cet. I; Semarang: Dina Utama, 1993), h. 69-70.
                [11]M.Quraish Shihab, Membumikan  Al-Qur’an, Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (Bandung: Mizan, 1994), h. 25.
             [12]Munawir Khalil, Al-Quran dari Masa Kemasa (Semarang: Ramadhani, 1952),  h. 24.
       [13]Nasaruddin Umar, Ulumul  Qur’an: menyingkap Makna-Makna Tersembunyi Al-Qur’an  (Cet. I; Jakarta: Al-Gazali Center, 2008), h. 121-122.
[14]Ramli Abdul Wahid, Ulum Al-Quran, Edisi Revisi (Cet. IV; Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2002), h. 30-31.
[15]M.Quraish Shihab, dkk, Sejarah  dan Ulum Al-Qur’an (Cet. III; Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001), h. 95.
[16]Hasbi Ash Shiddieqy, Ilmu-Ilmu Al-Qur’an: Media-media Pokok dalam Menafsirkan Al-Qur’an (Cet, II; Jakarta: PT Bulan Bintang, 1998), h.163-164.
[17]M.Quraish Shihab, Op.Cit, h. 89.
[18]Muhammad Ibnu Abdillah Al-Zarqazi, Al-Burhan Fi Ulum Al-Quran (Jilid, I; Cairo: Maktabah Isa Al-Babi Al-Halabi Wa Syirkah, 1972), h. 376-403.
[19]Muhammad Bin muhammad Abu Syuhbah, Al-Madkhal Li Dirasah Al-Qur’an Al-Karim, diterjemahkan oleh taufiqurrahman dengan judul,  Studi Ulumul Qur’an: Telaah Atas Mushaf Ustmani (Cet. I; Bandung: pustaka Setia, 2003), h. 123-124.
[20]Ibid, h. 124-125.
[21]Ibid, h. 126-128.
[22]Ibid, h. 128-129.

Tidak ada komentar: